Kadiskum Lantamal IV Sosialisasi Kesadaran Disiplin dan Hukum

- Publisher

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Segenap Prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menerima sosialisasi kesadaran disiplin dan hukum usai melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal IV, Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M. Tr. Hanla di lapangan apel Markas Komando (Mako) Lantamal IV Jalan Yos Sudarso Nomor 1 Batu Hitam, Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri), Senin (18/1/2021) pagi.

Kegiatan itu diawali dengan penyampaian materi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi permasalahan hukum yang dihadapi oleh Prajurit dan PNS Lantamal IV.

BACA JUGA:  Dinkes Tanjungpinang Gelar Evaluasi Percepatan Penurunan Kematian Ibu, Anak dan Stunting

Menariknya, dalam sesi tersebut ada hadiah door prize yang diberikan kepada peserta penanya dan yang menjawab pertanyaan.

Kadiskum Lantamal IV (kanan) saat menyerahkan hadiah door prize kepada peserta. (ist)

“Sosialisasi ini (Hukum) merupakan salah satu program kerja dari Diskum (dinas hukum) Lantamal IV Tahun 2021, yang akan dilaksanakan setiap bulan pada hari Senin dan Minggu, dalam Minggu ke-2 atau ke-3 setelah apel pagi di lapangan apel Mako Lantamal IV Tanjungpinang,” kata Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani.

BACA JUGA:  BPS: Kepri Alami Deflasi Seiring Turunnya Harga Komoditas Pangan

Seperti diketahui, lanjutnya, bahwa UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit merupakan sebagai pengganti UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI.

“Beberapa mentrix pembandingan antara UU Nomor 25 Tahun 2014 dan UU  Nomor 26 Tahun 1997 salah satunya adalah tentang alat-alat bukti di dalam UU Nomor 26 Tahun 1997 tidak diatur. Namun, di dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 38, disana dijelaskan adanya barang bukti surat, info/dokumen elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli atau keterangan tersangka,” paparnya.

BACA JUGA:  Pj Wako Hasan Bangga Kelompok Tani Tanjungpinang Berhasil Kembangkan Pertanian dan Perikanan Ditengah Keterbatasan Lahan

Ditambahkannya terkait tentang tempat pelaksanaan hukuman disiplin di dalam UU Nomor 26 Tahun 1997, disana dijelaskan untuk perwira ditempat kediaman, kapal, mess, markas, kemah atau tempat lain yang ditunjuk, sedangkan untuk Bintara dan Tamtama di bilik hukum atau tempat lain yang ditunjuk.

“Berbeda sekali didalam UU Nomor 25 Tahun 2014 pada Pasal 42, disana dijelaskan untuk perwira di ruang tahanan untuk Perwira. Sedangkan bagi Bintara dan Tamtama di ruang tahanan bagi Bintara dan Tamtama,” tutupnya. (IS/ril)

Berita Terkait

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Berita Terbaru