‘Rave’ dan Mikol Ilegal Milik Siapa?

- Admin

Sabtu, 20 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Keberhasilan Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan rokok dan minuman alkohol (Mikol) Sabtu (20/1/2021) dinihari tadi di perairan Bakau Serip Nongsa, Kota Batam, selain layak mendapatkan apresiasi oleh banyak pihak, juga memunculkan pertanyaan di khalayak siapakah pemilik barang haram ini?

Baca Juga: Kapal Kayu Diduga Bermuatan Rokok dan Mikol Ilegal Kandas di Nongsa

Baca Juga :  Negara Rugi Rp 5 Triliun Gegara Rokok Ilegal

Informasi yang inikepri.com himpun, rokok dengan merek “Rave” dan mikol ini berasal dari negara Singapura dan akan bertujuan di Kota Batam diduga milik seorang pengusaha Kota Batam. 

AIB alias AK, yang diduga pemilik barang itu juga dikenal sebagai salah satu pengusaha rumah makan seafood Kota Batam.

Sementara itu, menurut sumber inikepri.com lagi, kapal kayu yang digunakan oleh para penyelundup itu disinyalir milik HS. Salah seorang yang kerap dipercaya membawa muatan barang-barang ilegal.

Baca Juga :  Diperbincangkan Seantero Negeri, PS Store Jadi Trending Topic Twitter

Baca Juga: HS Sang ‘Robin Hood’ Hinterland, Diduga Pemilik 50 Juta Batang Rokok Ilegal

“Kapal yang kandas itu, pernah saya naiki di suatu pulau. Makanya, kuat dugaan dia (HS) yang bawa,” kata sumber inikepri.com.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua Demokrat Kepri, Ansar dan Rudi Turut Bermain?
Kapal kayu yang membawa rokok dan mikol ilegal kandas di Perairan Bakau Serip, Nongsa, setelah dikejar oleh Bea Cukai Batam (ist)

Pada Oktober 2020 silam, HS juga diduga kuat menggunakan kapal miliknya membawa 50 juta batang rokok Ilegal.

Baca Juga: Aksi Patroli Laut, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Juta Batang Rokok Ilegal

Saat itu, kapal miliknya diamankan di Perairan Berakit, Pulau Bintan. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp50 Milyar. (RD)

Berita Terkait

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Berita Terbaru