Mau Melamar Pekerjaan, Ketahui Dulu Syarat dan Isi Perjanjian Kerja

- Publisher

Minggu, 21 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Shutterstock)

(Shutterstock)

INIKEPRI.COM – Perjanjian kerja merupakan sebuah perjanjian atau kontrak lisan/tulisan antara pekerja dengan perusahaan. Dalam perjanjian tersebut akan memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para kedua belah pihak.

Pekerja dan perusahaan harus saling menyetujui kesepakatan tersebut. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mengurangi adanya ketimpangan antara pekerja dengan perusahaan.

BACA JUGA:  Cara Menghitung Kecocokan Dengan Pasangan Berdasarkan Weton

Seperti dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (20/2/2021) berikut syarat-syarat dan isi perjanjian kerja.

Syarat-syarat Perjanjian Kerja

Pertama, kesepakatan kedua belah pihak. Perjanjian kerja harus disetujui antara kedua belah pihak. Pekerja dan perusahaan harus saling mengetahui hak dan kewajiban yang akan mereka terima dan lakukan.

BACA JUGA:  Sejarah Kata Halo Dipakai Saat Mengangkat Telepon

Kedua, kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum (cacat hukum). Setiap perjanjian yang dibuat harus benar-benar dilaksanakan. Jika tidak, akan diategorikan sebagai perbuatan ingkar janji yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi.

Ketiga, adanya pekerjaan yang diperjanjikan (objek tertentu). Pekerjaan yang diberikan kepada pekerja harus jelas. Pekerja harus memastikan perusahaan tidak memberikan pekerjaan diluar yang telah disepakati.

BACA JUGA:  Puasa Tapi Tak Tarawih, Bagaimana Hukumnya?

Keempat, pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan hukum. Seperti ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh bertentangan dengan PP dan PKB (causa yang halal).

Berita Terkait

Rayakan Agustus dengan Rasa Nusantara, MaxOne Batam Hadirkan Diskon Lunch 17%
493 Kasus Flu Singapura, Batam Belum Terapkan Pembatasan Wisatawan
Setelah 10 Tahun: Instagram Perbarui Logo Teks, Tampil Lebih Modern
ARTOTEL Batam Hadirkan Outlet IQOS, Lengkapi Pengalaman Lifestyle di Jantung Kota Batam
Rayakan 20 Tahun: Apple Siapkan iPhone 20 untuk 2027, Desain Kaca Jadi Andalan Baru
Lomba 17 Agustus Bisa Jadi Haram, MUI Ingatkan Soal Uang Pendaftaran
Dokter Gizi Ingatkan Susu Kental Manis Bukan Susu, Orang Tua Diminta Ubah Kebiasaan Anak Secara Bertahap
Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Rayakan Agustus dengan Rasa Nusantara, MaxOne Batam Hadirkan Diskon Lunch 17%

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:05 WIB

493 Kasus Flu Singapura, Batam Belum Terapkan Pembatasan Wisatawan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Setelah 10 Tahun: Instagram Perbarui Logo Teks, Tampil Lebih Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:49 WIB

ARTOTEL Batam Hadirkan Outlet IQOS, Lengkapi Pengalaman Lifestyle di Jantung Kota Batam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Rayakan 20 Tahun: Apple Siapkan iPhone 20 untuk 2027, Desain Kaca Jadi Andalan Baru

Berita Terbaru