Mau Melamar Pekerjaan, Ketahui Dulu Syarat dan Isi Perjanjian Kerja

- Publisher

Minggu, 21 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Shutterstock)

(Shutterstock)

INIKEPRI.COM – Perjanjian kerja merupakan sebuah perjanjian atau kontrak lisan/tulisan antara pekerja dengan perusahaan. Dalam perjanjian tersebut akan memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para kedua belah pihak.

Pekerja dan perusahaan harus saling menyetujui kesepakatan tersebut. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mengurangi adanya ketimpangan antara pekerja dengan perusahaan.

BACA JUGA:  Enam Langkah Tegas Kominfo Mencegah Judi Online Meluas

Seperti dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (20/2/2021) berikut syarat-syarat dan isi perjanjian kerja.

Syarat-syarat Perjanjian Kerja

Pertama, kesepakatan kedua belah pihak. Perjanjian kerja harus disetujui antara kedua belah pihak. Pekerja dan perusahaan harus saling mengetahui hak dan kewajiban yang akan mereka terima dan lakukan.

BACA JUGA:  Tahun Kelinci Air, 3 Shio Ini Diramal Apes

Kedua, kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum (cacat hukum). Setiap perjanjian yang dibuat harus benar-benar dilaksanakan. Jika tidak, akan diategorikan sebagai perbuatan ingkar janji yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi.

Ketiga, adanya pekerjaan yang diperjanjikan (objek tertentu). Pekerjaan yang diberikan kepada pekerja harus jelas. Pekerja harus memastikan perusahaan tidak memberikan pekerjaan diluar yang telah disepakati.

BACA JUGA:  Toilet Bukan Tempat Santai: Bahaya Main HP Saat BAB

Keempat, pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan hukum. Seperti ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh bertentangan dengan PP dan PKB (causa yang halal).

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Soekarno Wafat di Usia 73 Tahun
Efek Polemik Batam? Penonton Ramai Tinggalkan Venue Sebelum Juicy Luicy Tampil di Sukabumi
Desil DTSEN 2026 Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP
MaxOne Batam Kembali Hadirkan “Jom Merarau”, Makan Siang All You Can Eat Rp99 Ribu
Gaji Tak Sesuai Harapan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Disesali Lulusan
iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan
Rutin Konsumsi Madu Setiap Hari, Ini Manfaat dan Hal yang Perlu Diperhatikan
iPhone Duo Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Pertama Apple Dibanderol Rp35 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 09:02 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Soekarno Wafat di Usia 73 Tahun

Minggu, 20 September 2026 - 09:05 WIB

Efek Polemik Batam? Penonton Ramai Tinggalkan Venue Sebelum Juicy Luicy Tampil di Sukabumi

Kamis, 17 September 2026 - 10:49 WIB

Desil DTSEN 2026 Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP

Senin, 14 September 2026 - 09:41 WIB

MaxOne Batam Kembali Hadirkan “Jom Merarau”, Makan Siang All You Can Eat Rp99 Ribu

Minggu, 13 September 2026 - 08:38 WIB

Gaji Tak Sesuai Harapan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Disesali Lulusan

Berita Terbaru