Mulai Bekerja! Virtual Police Tegur Pengguna Medsos Terindikasi Langgar ITE

- Publisher

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (ist)

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (ist)

INIKEPRI.COM – Mabes Polri menyebut Virtual Police sudah bekerja bahkan sudah menegur pengguna media sosial yang mengeluarkan konten terindikasi melanggar UU ITE. Polri juga memberikan edukasi terhadap pengguna media sosial tersebut.

“Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim (teguran),” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021)

BACA JUGA:  Pengguna Medsos Harus Hati-hati Terhadap Informasi Post Truth

Teguran tersebut menggunakan akun resmi milik Polri. Tujuannya agar pengguna media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE menyadari jika dirinya ditegur oleh polisi.

Irjen Argo pun memberikan satu contoh kasus dari pengguna medsos yang ditegur pihaknya. Contohnya yaitu pengguna medsos tersebut menuliskan kalimat ‘jangan lupa saya maling’.

BACA JUGA:  Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2021, Berikut Rinciannya

“Setelah patroli Siber temukan, kita crop dan ada pendapat ahli, ahli bahasa kita sampaikan melanggar pasal ini. Nanti peringatan ini sudah kita tuliskan peringatan contoh seperti ini ‘virtual police alert, peringatan 1, konten twitter anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini anda terima, salam Presisi’ beber Argo.

BACA JUGA:  Saat Soekarno Dibujuk Dua Pengusaha, Serahkan Kekuasaan ke Soeharto

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program Virtual Police. Tujuan program tersebut agar masyarakat tidak saling melapor menggunakan UU ITE. (ER/Indozone)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru