Mendapatkan berita tersebut, suami Ni Putu DA dan ayahnya yang juga anggota polisi menuju Denpasar dan melapor ke Polsek Densel.
Kemudian bersama anggota Polsek Densel, mereka mendatangi ke lokasi kejatian. Sampai di vila, Ni Putu DA sedang tidur di dalam kamar berduaan dengan laki-laki lain.
Pasangan selingkuh itu diamankan ke Polsek Densel.
Dari lokasi diamankan barang bukti, kantong sampah berisi kondom bekas pakai dan tisu, celana dalam dan seprai.
Ketika terjadi penggerebekan Putu DA sedang mengenakan baju tidur tipis dan celana pendek.
Sedangan oknum satpam itu mengenakan kaos warna putih dan celana pendek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 284 ayat 1 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 bulan. (RM/Indozone)
Halaman : 1 2

















