Ini Bocoran 14 Materi Muatan RUU Larangan Minol yang Sedang Disusun

- Publisher

Senin, 5 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas. Dimana terlebih dahulu mendengarkan pemaparan latar belakang dari Tim ahli Baleg ihwal larangan RUU Minol ini.

Salah satu tenaga Ahli Baleg, Abdullah Mansyur mengatakan, bilamana arah pengaturan RUU larangan Minol ini kepada larangan atau pengendalian hingga penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan Minol, serta akibat sosialnya.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Beri Sinyal, PNS Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar

“Arah yang akan diatur dalam pengaturan minuman beralkohol, pertama larangan atau pengendalian, kemudian pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi, kemudian dukungan pengembangan minol tradisional/lokal (ekspor dan kawasan wisata/perdagangan khusus/terbatas), penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan minol serta akibat sosialnya,” kata Abdullah dalam rapat pleno Baleg, Senin (5/4/2021).

BACA JUGA:  Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar

Abdullah juga memaparkan materi muatan pengaturan minuman beralkohol sebagaimana yang akan ada di dalam RUU Larangan Minol ini.

Ini materi muatan sementara yang ada dalam RUU Larangan Minol:

1. Definisi minuman beralkohol

2. Jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol

3. Pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi minuman beralkohol

4. Pembatasan impor minuman beralkohol

BACA JUGA:  Hore! Tunjangan PNS Naik 2021, Pegawai Paling Rendah Minimal Dapat 10 Juta

5. Dukungan pengembangan minol tradisional/lokal

6. Distribusi dan perdagangan minuman beralkohol

7. Cukai dan pajak minuman beralkohol

8. Pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol

9. Pengembangan minol untuk industri lain

10. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah

11. Larangan dan sanksi

12. Partisipasi masyarakat

13. Ketentuan pidana

14. Ketentuan penutup 

(RWH/Indozone)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru