Teken Komitmen Penyaluran Gas LPG 3 Kg, Wali Kota Tanjungpinang Minta Pangkalan Patuhi Aturan

- Publisher

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram (Kg) menandatangani komitmen bersama terkait pembinaan dan monitoring terhadap distribusi/peredaran dan penyaluran tabung gas LPG 3 Kg di wilayah Kota Tanjungpinang.

Penandatanganan dilakukan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dengan pihak agen dan pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg, di aula Bulang Linggi, kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (12/4/2021)

Sebelum penandatanganan, Wali Kota, Rahma membacakan isi surat peryataan komitmen terkait wewenang pemko bersama pihak agen terhadap pemilik pangkalan dalam mengawasi penyaluran/distribusi dan peredaran gas LPG 3 Kg terhadap ketersediaan gas di pangkalan, mengawasi penjualan tabung gas LPG 3 Kg sesuai dengan tepat harga (HET), tepat sasaran, dan tepat jumlah

Kemudian, memberikan saran, teguran, baik secara lisan maupun tertulis apabila dipandang terdapat penyimpangan seperti menangguhkan penyaluran kepada pemilik bilamana menurut pertimbangan pemko dan agen, pangkalan tersebut telah melakukan penyimpangan berupa penjualan di atas harga HET, menjual tidak tepat sasaran, melakukan pengoplosan, pengeceran, dan menimbun gas dengan maksud mencari keuntungan pribadi.

BACA JUGA:  Hari Pertama Masuk Sekolah, Lis Imbau Orang Tua Antarkan Anak dan Sejenak Membersamai

“Sebentar lagi, kita menghadapi puasa Ramadan dan Idulfitri. Jadi, ini komitmen kita sesuai prosedur dan aturan untuk mengawal penyaluran gas LPG 3 kg. Supaya, tidak terjadi kelangkaan, tepat harga, dan keluarga miskin (sesuai tulisan di tabung hijau) benar-benar bisa menikmati haknya,” ucap Rahma menegaskan.

Rahma melanjutkan, bagi pemilik pangkalan dilarang menjual tabung gas 3 Kg di atas harga HET, tidak tepat sasaran, dan tidak tepat jumlah, menyalurkan atau menjual gas LPG 3 Kg kepada industri dan pengecer, menimbun gas LPG untuk keuntungan pribadi yang mengakibatkan kelangkaan gas LPG 3 Kg.

Selain itu, dilarang memindahkan tempat usaha di luar daerah penyaluran, melakukan pemindahan gas atau pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung lain dalam bentuk apapun, serta mengambil pasokan gas LPG 3 Kg dari agen lain.

BACA JUGA:  Pintu Masuk Dibuka, Kepri Siapkan Protokol Kesehatan Standar Internasional

“Kalau semua pangkalan patuh dan sadar, ini untuk masyarakat miskin, saya yakin tidak akan terjadi kelangkaan. Jadi, patuhi aturan, jual kepada mereka yang berhak, karena ini subsidi,” kata wali kota.

Untuk itu, ia menitipkan amanah ini kepada seluruh pemilik pangkalan. Rahma meyakini, bahwa kita semua punya komitmen dan tujuan yang sama yakni, memberikan kemudahan terhadap masyarakat miskin yang harus kita sampaikan dengan tepat.

“Kalau ada orang kaya yang mau beli, tolong jangan di kasi. Jual sesuai dengan labelnya (untuk masyarakat miskin), kalau ada kendala segera koordinasi ke kami. Karena, ketika ada pangkalan yang terbukti melanggar aturan, pasti kami jatuhkan sanksi tegas,” ungkapnya.

Salah satu pemilik pangkalan Gas di Jalan Tanjung Unggat Tanjungpinang, Teguh mendukung penuh kebijakan pemko dalam kelancaran pendistribusian gas LPG 3 Kg kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Terbitkan SE Aturan Aktivitas Selama Ramadan

“Yang penting nanti, pemko melalui dinas terkait harus rutin melakukan pengawasan terhadap pangkalan, karena masih banyak ditemukan kedai-kedai yang menjual gas LPG 3 Kg. Jadi, masih ada pangkalan-pangkalan yang degil menjual ke pengencer,” pungkasnya.

Ia mengakui, selama ini pangkalannya hanya menjual kepada yang berhak memperolehinya dengan harga HET Rp18.000.

“Kami tidak pernah jual ke pengecer dan diatas harga HET. Masyarakat mengambil sesuai hak mereka, biasanya 3 tabung,” tutup dia.

Untuk informasi, adapun agen dan pangkalan yang melakukan pendatanganan adalah, PT Bhumi Kharisma Pratama yang memasok gas LPG sebanyak 80 pangkalan, PT Adri Jaya Sakti 64 pangkalan, PT Mulia Bintan Sejahtera 63 pangkalan, dan PT Tasnim Gerak Persana sebanyak 22 pangkalan. (ET)

Berita Terkait

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Berita Terbaru

100 santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dari berbagai desa di Kecamatan Kundur berkumpul mengikuti Tabligh Akbar bertajuk

Tg. Balai Karimun

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Senin, 3 Agu 2026 - 08:45 WIB