Ini ​Cara Hitung THR 2021 Bagi yang Belum Setahun Bekerja

- Publisher

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 termasuk cara menghitung THR bagi pekerja dengan masa kerja belum setahun.  

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

THR keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.

THR 2021 juga wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga telah menetapkan rumus menghitung THR keagamaan 2021. 

BACA JUGA:  Kemenkop UKM Kerja Sama dengan 15 Mitra LBH di Daerah Beri Bantuan Hukum bagi UMK

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah atau gaji.  

Lantas, bagaimana cara menghitung THR 2021 bagi pekerja yang belum genap setahun bekerja? Dilansir dari Kontan.co.id, begini cara penghitungannya:

Cara Hitung THR 2021 Bagi Pekerja yang Belum Setahun Bekerja

Bagi pekerja yang belum genap setahun bekerja juga berhak mendapatkan THR dengan hitungan proporsional. Namun, ketentuannya adalah bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan atau satu tahun. 

BACA JUGA:  bank bjb Raih “Diamond Throphy” dalam ajang 28th Infobank Banking Apreciation 2023

Dirangkum dari SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021, cara menghitung THR bagi pekerja yang belum setahun bekerja adalah sebagai berikut:

(masa kerja:12) x 1 bulan upah

Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

Jika seorang pekerja mempunyai gaji atau upah sebulan Rp 3.800.000 dan masa kerja 8 bulan, maka berikut cara menghitung THR-nya:

(8:12 x 3.800.000) = Rp 2.533.333 

Ketentuan penghitungan upah sebulan:

  • Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau
  • Upah pokok termasuk tunjangan tetap. 
BACA JUGA:  Warga Jabar Bisa Nikah Tanpa Modal di Bucinfest 2023

Pekerja Harian 

Selain itu, pemerintah juga mengatur cara menghitung THR bagi pekerja harian. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Bagi pekerja atau buruh mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. (RWH)

Berita Terkait

Modernisasi TPK Batu Ampar Pangkas Biaya Logistik Batam-Shanghai hingga 50 Persen
Resmi Berlaku, Prabowo Luncurkan BBM B50: Indonesia Stop Impor Solar, Harga Biosolar Tetap Rp6.800 per Liter
Pemko Batam Perluas Akses Permodalan, Puluhan UMKM Sudah Nikmati Program Pembiayaan Rp20 Juta Tanpa Bunga
Sumbang Seperempat Pertumbuhan Nasional, Batam Jadi Motor Utama Investasi
Inflasi Batam Tembus 4,75 Persen, Harga Pangan dan Tiket Pesawat Jadi Pemicu
BI: Penyaluran Kredit di Kepri Tembus Rp105,42 Triliun, Korporasi Jadi Motor Pertumbuhan
Reformasi Regulasi dan Pembenahan Infrastruktur Dorong Lonjakan Investasi Kota Batam
Inflasi Batam Tembus 3,99 Persen, Amsakar Soroti Tiga Komoditas Pemicu Kenaikan Harga
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 14:16 WIB

Modernisasi TPK Batu Ampar Pangkas Biaya Logistik Batam-Shanghai hingga 50 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:59 WIB

Resmi Berlaku, Prabowo Luncurkan BBM B50: Indonesia Stop Impor Solar, Harga Biosolar Tetap Rp6.800 per Liter

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:19 WIB

Pemko Batam Perluas Akses Permodalan, Puluhan UMKM Sudah Nikmati Program Pembiayaan Rp20 Juta Tanpa Bunga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:46 WIB

Sumbang Seperempat Pertumbuhan Nasional, Batam Jadi Motor Utama Investasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:01 WIB

Inflasi Batam Tembus 4,75 Persen, Harga Pangan dan Tiket Pesawat Jadi Pemicu

Berita Terbaru