Ini ​Cara Hitung THR 2021 Bagi yang Belum Setahun Bekerja

- Publisher

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 termasuk cara menghitung THR bagi pekerja dengan masa kerja belum setahun.  

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

THR keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.

THR 2021 juga wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga telah menetapkan rumus menghitung THR keagamaan 2021. 

BACA JUGA:  Program Heboh Awal Tahun Bagi Agen Laku Pandai

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah atau gaji.  

Lantas, bagaimana cara menghitung THR 2021 bagi pekerja yang belum genap setahun bekerja? Dilansir dari Kontan.co.id, begini cara penghitungannya:

Cara Hitung THR 2021 Bagi Pekerja yang Belum Setahun Bekerja

Bagi pekerja yang belum genap setahun bekerja juga berhak mendapatkan THR dengan hitungan proporsional. Namun, ketentuannya adalah bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan atau satu tahun. 

BACA JUGA:  THR PNS Mulai Dicairkan pada H-10 Lebaran

Dirangkum dari SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021, cara menghitung THR bagi pekerja yang belum setahun bekerja adalah sebagai berikut:

(masa kerja:12) x 1 bulan upah

Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

Jika seorang pekerja mempunyai gaji atau upah sebulan Rp 3.800.000 dan masa kerja 8 bulan, maka berikut cara menghitung THR-nya:

(8:12 x 3.800.000) = Rp 2.533.333 

Ketentuan penghitungan upah sebulan:

  • Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau
  • Upah pokok termasuk tunjangan tetap. 
BACA JUGA:  Mantap! bank bjb Sabet Tiga Apresiasi di Ajang TOP GRC Award 2023 

Pekerja Harian 

Selain itu, pemerintah juga mengatur cara menghitung THR bagi pekerja harian. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Bagi pekerja atau buruh mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. (RWH)

Berita Terkait

Pertamina Hulu Energi Targetkan Pengeboran Eksplorasi East Natuna Semester II 2026
Warga Batam Bisa Bernapas Lega! Amsakar–Li Claudia Bebaskan PBB hingga 100 Persen, Simak Syaratnya
Batam Siapkan 64 Koperasi Merah Putih, Lima Titik Sudah Berdiri dan Siap Beroperasi: Ada yang Sudah Jual Sembako, LPG hingga Obat
Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026
Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen
BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri
Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar
BI Catat Pertumbuhan 7,04 Persen: Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Ditopang Industri dan Migas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:26 WIB

Pertamina Hulu Energi Targetkan Pengeboran Eksplorasi East Natuna Semester II 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:53 WIB

Warga Batam Bisa Bernapas Lega! Amsakar–Li Claudia Bebaskan PBB hingga 100 Persen, Simak Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:11 WIB

Batam Siapkan 64 Koperasi Merah Putih, Lima Titik Sudah Berdiri dan Siap Beroperasi: Ada yang Sudah Jual Sembako, LPG hingga Obat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:29 WIB

Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen

Berita Terbaru