Ini ​Cara Hitung THR 2021 Bagi yang Belum Setahun Bekerja

- Publisher

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 termasuk cara menghitung THR bagi pekerja dengan masa kerja belum setahun.  

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

THR keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.

THR 2021 juga wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga telah menetapkan rumus menghitung THR keagamaan 2021. 

BACA JUGA:  Kepala Perwakilan BI Kepri: Capaian Ekonomi Kepulauan Riau 2025 Tinggi, Fondasi Makro yang Kuat

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah atau gaji.  

Lantas, bagaimana cara menghitung THR 2021 bagi pekerja yang belum genap setahun bekerja? Dilansir dari Kontan.co.id, begini cara penghitungannya:

Cara Hitung THR 2021 Bagi Pekerja yang Belum Setahun Bekerja

Bagi pekerja yang belum genap setahun bekerja juga berhak mendapatkan THR dengan hitungan proporsional. Namun, ketentuannya adalah bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan atau satu tahun. 

BACA JUGA:  Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata

Dirangkum dari SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021, cara menghitung THR bagi pekerja yang belum setahun bekerja adalah sebagai berikut:

(masa kerja:12) x 1 bulan upah

Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

Jika seorang pekerja mempunyai gaji atau upah sebulan Rp 3.800.000 dan masa kerja 8 bulan, maka berikut cara menghitung THR-nya:

(8:12 x 3.800.000) = Rp 2.533.333 

Ketentuan penghitungan upah sebulan:

  • Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau
  • Upah pokok termasuk tunjangan tetap. 
BACA JUGA:  Kadin: Imbauan Pemberian THR Lebih Awal Mesti Dilihat dari Dua Sisi

Pekerja Harian 

Selain itu, pemerintah juga mengatur cara menghitung THR bagi pekerja harian. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Bagi pekerja atau buruh mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. (RWH)

Berita Terkait

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis
Penggunaan QRIS di Kepulauan Riau Terus Tumbuh, Transaksi Digital Makin Meluas
AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026
BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap
Menkeu: Perekonomian Indonesia tidak Suram
Kabar Baik! Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Ekspor Listrik Bersih ke Singapura, Batam–Bintan–Karimun Jadi Basis Industri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:13 WIB

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Kamis, 16 April 2026 - 07:24 WIB

Penggunaan QRIS di Kepulauan Riau Terus Tumbuh, Transaksi Digital Makin Meluas

Rabu, 8 April 2026 - 16:10 WIB

AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026

Kamis, 2 April 2026 - 20:40 WIB

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:23 WIB

Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Berita Terbaru