Terbaru, Mustafa Kamal kembali menghina Jokowi melalui akun Twitter @MustafaKamalN13, Sabtu (8/5/2021).
Dalam tulisannya di akun Twitter itu, ujaran kebencian yang dilakukannya sempat viral di media sosial.
Beberapa akun Twitter dan Instagram banyak yang mengshare postingan Mustafa Kamal.
Emang sulit dimengerti bahasanya ππππ pic.twitter.com/5RfX1oFa8S
— Dads (@Dads1901) May 10, 2021
Gerak cepat Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan Mustafa Kamal di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang, Rabu (12/5/2021).

Atas perbuatannya, Mustafa Kamal dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terancam. (RD)

















