Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah meminta Pemkot Tanjungpinang menghentikan aktivitas perjudian tersebut karena melanggar hukum dan berpotensi terjadinya kerumunan warga.
Ketua Harian Satgas COVID-19 ini menekankan evaluasi perizinan ini semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19 ketika ada pembatasan seluruh aktivitas masyarakat.
Ketua Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Provinsi Kepri Lis Darmansyah mempertanyakan pembiaran perjudian tersebut, sementara ada pembatasan aktivitas perekonomian yang tidak berhubungan dengan perjudian.
Aktivitas perjudian berpotensi menimbulkan kerumunan warga sehingga melanggar protokol kesehatan. Perjudian semestinya dihentikan, bukan hanya karena COVID-19, melainkan juga disebabkan ilegal atau melanggar hukum.
“Jadi, bukan hanya melanggar Pasal 303 KUHP, melainkan juga UU Karantina Kesehatan,” kata Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah Kepri ini.
Lis, yang juga mantan Wali Kota Tanjungpinang, mengatakan bahwa pembatasan kegiatan perekonomian masyarakat juga menimbulkan pertanyaan. Misalnya, kedai kopi dilarang buka melewati pukul 22.00 WIB. Namun, aktivitas “kim” buka sampai tengah malam.
Surat edaran Wali Kota Tanjungpinang itu seolah-olah menganggap penularan COVID-19 itu terjadi pada malam hari, seperti vampir. Padahal, COVID-19 dapat menyerang siapa pun yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
Sampai saat ini, menurut dia, belum ada kajian COVID-19 menyerang orang hanya pada malam hari.
“Orang mau nikah tidak boleh pesta, waktu aktivitas kedai kopi dibatasi, tetapi judi masih buka,” katanya.
Ia mencontohkan beberapa warga Tanjungpinang yang ingin menggelar pesta nikah terpaksa membatalkan pernikahannya meski undangan sudah tersebar karena ada larangan menggelar pesta. Sementara itu, di pasar dan swalayan kerap terjadi kerumunan warga.
Apakah ada petugas yang mengawasi pasar dan swalayan? Pengawasan itu penting untuk aktivitas yang potensial yang menimbulkan kerumunan orang.
Lis mengingatkan juga pemerintah daerah untuk bersikap tidak diskriminatif pada saat kondisi perekonomian masyarakat kurang stabil akibat COVID-19. Sikap tegas pemerintah daerah itu dibutuhkan dibanding sekadar menerbitkan surat edaran.
Jangan mengklaim berhasil melakukan ini dan itu karena tidak sesuai dengan realitas. Kalau hanya bolak-balik terbitkan surat edaran tanpa dibarengi pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, tentu ini juga tidak baik.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Tanjungpinang Elvi Arianti menolak mengomentari permasalahan ini. Padahal, baru-baru ini pihaknya menerbitkan rilis berita terkait dengan strategi Pemkot Tanjungpinang dalam menangani COVID-19.
Sejumlah foto kegiatan dalam upaya pencegahan COVID-19 juga ditampilkan meskipun beberapa di antaranya foto lama.
“Coba wawancarai Kepala Satpol PP Tanjungpinang saja. Tadi ada wartawan yang wawancarai soal itu (aktivitas judi). Saya sedang rapat,” kata Elvi.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang Ahmad Yani tidak mengangkat ponselnya saat beberapa kali dihubungi wartawan.
Terkait dengan permasalahan itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menegaskan bahwa perjudian harus ditutup sesuai dengan surat edaran wali kota.
Satpol PP Tanjungpinang semestinya terdepan dalam menegakkan surat edaran. “Penegakkan aturannya oleh Pemkot Tanjungpinang. Kami dukung,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Namun ketika ditanya apa tindakan Kapolres seandainya Satpol PP tidak menegakkan surat edaran wali kota tersebut, Fernando tidak menjawabnya.
Aparat kepolisian perlu menindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam perjudian. Penindakan ini seyogianya tidak semata-mata karena pandemi COVID-19, tetapi perjudian ini jelas melanggar KUHP. Polisi harus segera bertindak. (ET/ANTARA)

















