Lurah dan Ustaz Cabul di Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka

- Admin

Sabtu, 29 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Polres Tanjungpinang resmi menetapkan ER (40) lurah Tanjungpinang Kota dan RZ (31), Ustaz yang juga seorang guru di SD Ibnu Abas dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.

Hal itu diungkap oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Tanjungpinang AKBP Fernando, pada konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021) pagi.

AKBP Fernando menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada saat korban berinisial Bunga (13), sedang menonton TV bersama ER (oknum lurah) yang tidak lain pamannya, pada pukul 05.30 WIB, 24 April 2020 lalu.

Baca Juga:

Oknum Lurah di Tanjungpinang Belasan Kali Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Astaghfirullah, Ustaz di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Berbuat Cabul

Baca Juga :  377 Personel Polres Tanjungpinang Amankan MTQ Provinsi Kepulauan Riau ke VIII

Sambil menonton TV, korban bercerita ke ER, ia pernah dicabuli RZ, guru agamanya di Sekolah Dasar (SD) tempat korban bersekolah.

ER yang mendengar cerita keponakannya itu, bukannya berempati. ER malah memegang kedua payudara korban sambil mengatakan, ”Jangan kasih tau siapa-siapa ya, Nin. Janji ya sama, om! Nanti keluarga kita berantakan,” ucap ER kala itu.

Tak hanya sampai disitu, ER dikemudian hari tega melanjutkan aksi cabulnya ke korban berulang kali.

Terungkapnya kasus ini bermula saat istri pelaku menemukan percakapan yang bernada seksual antara ER dan korban.

Pengakuan korban kepada istri ER, ia telah dicabuli sebanyak 15 kali kurun waktu dari tahun 2020 sampai 2021

Baca Juga :  Lagi Pesta Sabu, 6 Orang Terjaring Operasi Pekat Seligi 2020

“Korban mengakui pencabulan dari pamannya sendiri yang oknum lurah di Kota Tanjungpinang,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, RZ juga ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur tersebut.

RZ yang seorang ustaz ini mengakui pernah mencabuli korban di rumahnya pada 2019 silam.

Adapun kronologisnya, saat itu, RZ menghubungi korban dengan dalih akan mengantarkan korban ke rumah temannya di belakang Swalayan Pinang Lestari Km 9 Tanjungpinang

Bukannya membawa ke rumah temannya, RZ malah membawa korban ke rumahnya. Sesampainya di rumah RZ menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah.

Baca Juga :  Rp4,5 Miliar Disiapkan Pemprov Kepri untuk Beasiswa Mahasiswa

“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” jelas Fernando.

Adapun barang bukti yang di amankan, lanjut Fernando, satu helai baju tidur, satu helai celana tidur dan satu helai jilbab merah maron, serta gamis warna merah maron milik korban.

“Atas perbuatan tersangka, Kapolres menyebut, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman ancaman pidana 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda 5 milliar rupiah,” tutup AKBP Fernando, yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Rio Reza Parindra dan Kasi Humas Suprihadihantono. (ET)

Berita Terkait

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang
Aplikasi Pantunesia Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelestarian Pantun Melayu Berbasis Teknologi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:06 WIB

Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB