Ortu Panik Cari Siswi SMP Hilang, Rupanya Enak-enakan di Hotel, Bersetubuh 4 Kali dengan Teman

- Publisher

Minggu, 20 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Unsplash)

(Unsplash)

INIKEPRI.COM – Seorang siswi SMP sempat bikin panik keluarga karena menghilang beberapa hari.

Namun, rupanya siswi SMP yang berasal dari Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ini enak-enakan berhubungan intim di hotel bersama dua orang teman prianya. Setelah ditemukan, siswi SMP ini mengaku menginap di hotel dan berhubungan badan sebanyak 4 kali dengan dua temannya yang berinisial FO dan FL.

“Kami menerima laporan bahwa ada dua anak perempuan yang hilang beberapa hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, Kamis (17/6/2021).
Setelah ditelusuri, siswi SMP ini rupanya berada di sebuah hotel di Kota Kendari bersama dua pria. Dia pun dijemput oleh polisi bersama orang tua.

BACA JUGA:  Kakak Ipar Bacok Ketua RT Gegara Doa Khotbah Salat Idul Fitri Ditiadakan

“Setelah dilakukan pencarian, ternyata korban berada di sekitar Pasar Anduonohu. Saat itu kami bersama orang tua korban langsung menjemput anak tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Alamak! Pria Ini Masukkan Belut ke Anus Demi Obati Sembelit, Nyaris Tewas

Dia datang ke hotel karena diajak oleh seorang teman wanitanya yang masih di bawah umur dan putus sekolah.

“Korban mengaku dibawa oleh 3 orang menginap di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kadia, Kota Kendari yakni, 1 orang wanita teman korban dan 2 orang lelaki,” jelas I Gede Pranata Wiguna.

Berdasarkan pengakuannya, korban mengaku sudah berhubungan intim sebanyak 4 kali selama berada di hotel.

BACA JUGA:  Pendeta Ini Kentut di Wajah Jemaat untuk Sembuhkan Penyakit

“Korban ini telah ditiduri selama 4 kali oleh pelaku,” bebernya.

Polisi akhirnya menangkap tiga orang pelaku, termasuk teman perempuan korban. Saat ini, FO dan FL ditahan di sel tahanan Polres Kendari, sementara teman perempuannya dikenai wajib lapor.

“Para pelaku telah ditangkap, diamankan beserta barang bukti seragam sekolah siswa,” ujarnya.

FO dan FL dijerat dengan UU perlindungan anak dan terancam penjara 5 hingga 15 tahun. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah
Bupati Cen Sui Lan Lantik Delapan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Natuna
Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Tinjau Revitalisasi SDN 001 Sedanau, Bupati Cen Sui Lan Dorong Dukungan Anggaran Pendidikan untuk Natuna
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul
Kunjungi Bunguran Barat, Bupati Cen Sui Lan Gelar Pasar Murah dan Tinjau Sejumlah Proyek Strategis
Membanggakan! Dua Siswa MTsN Lingga Lolos OSN Matematika Tingkat Provinsi Kepri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:49 WIB

Bupati Cen Sui Lan Lantik Delapan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Natuna

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

Tinjau Revitalisasi SDN 001 Sedanau, Bupati Cen Sui Lan Dorong Dukungan Anggaran Pendidikan untuk Natuna

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:27 WIB

BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

Berita Terbaru