Ortu Panik Cari Siswi SMP Hilang, Rupanya Enak-enakan di Hotel, Bersetubuh 4 Kali dengan Teman

- Publisher

Minggu, 20 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Unsplash)

(Unsplash)

INIKEPRI.COM – Seorang siswi SMP sempat bikin panik keluarga karena menghilang beberapa hari.

Namun, rupanya siswi SMP yang berasal dari Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ini enak-enakan berhubungan intim di hotel bersama dua orang teman prianya. Setelah ditemukan, siswi SMP ini mengaku menginap di hotel dan berhubungan badan sebanyak 4 kali dengan dua temannya yang berinisial FO dan FL.

“Kami menerima laporan bahwa ada dua anak perempuan yang hilang beberapa hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, Kamis (17/6/2021).
Setelah ditelusuri, siswi SMP ini rupanya berada di sebuah hotel di Kota Kendari bersama dua pria. Dia pun dijemput oleh polisi bersama orang tua.

BACA JUGA:  Mantan Anggota DPRD Batam Babak Belur Dikeroyok

“Setelah dilakukan pencarian, ternyata korban berada di sekitar Pasar Anduonohu. Saat itu kami bersama orang tua korban langsung menjemput anak tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Pencuri Sepatu Ditangkap Polisi. Ibunya Menangis Endingnya Dapat SIM Gratis

Dia datang ke hotel karena diajak oleh seorang teman wanitanya yang masih di bawah umur dan putus sekolah.

“Korban mengaku dibawa oleh 3 orang menginap di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kadia, Kota Kendari yakni, 1 orang wanita teman korban dan 2 orang lelaki,” jelas I Gede Pranata Wiguna.

Berdasarkan pengakuannya, korban mengaku sudah berhubungan intim sebanyak 4 kali selama berada di hotel.

BACA JUGA:  Pengamanan Mudik 2025 Sangat Terkendali, PRIMA DMI Apresiasi ke Polri dan Jajaran

“Korban ini telah ditiduri selama 4 kali oleh pelaku,” bebernya.

Polisi akhirnya menangkap tiga orang pelaku, termasuk teman perempuan korban. Saat ini, FO dan FL ditahan di sel tahanan Polres Kendari, sementara teman perempuannya dikenai wajib lapor.

“Para pelaku telah ditangkap, diamankan beserta barang bukti seragam sekolah siswa,” ujarnya.

FO dan FL dijerat dengan UU perlindungan anak dan terancam penjara 5 hingga 15 tahun. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Kabut Asap Belum Mereda, Pemkab Natuna Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 23 September
PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS
Sidak Malam-Malam, Ombudsman Soroti Dugaan Pungli dan 321 WBP di Lapas Perempuan Batam
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%
BP Batam dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Layanan Energi Penerbangan Bandara Internasional Hang Nadim
Bupati Cen Sui Lan Salurkan Bansos Rp1,2 Juta, Lansia Natuna Diingatkan Bijak Menggunakan Uang
Bupati Natuna Berharap Kebijakan Menkeu Baru Lebih Berpihak kepada Daerah
Unik! Dua Pasang Pengantin Akad Nikah di Atas Perahu LANTERA di Lingga
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:14 WIB

Kabut Asap Belum Mereda, Pemkab Natuna Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 23 September

Sabtu, 19 September 2026 - 11:21 WIB

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Sabtu, 19 September 2026 - 10:33 WIB

Sidak Malam-Malam, Ombudsman Soroti Dugaan Pungli dan 321 WBP di Lapas Perempuan Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 09:43 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

Jumat, 18 September 2026 - 12:17 WIB

Bupati Cen Sui Lan Salurkan Bansos Rp1,2 Juta, Lansia Natuna Diingatkan Bijak Menggunakan Uang

Berita Terbaru