Setiap wisatawan yang tidak dapat menunjukkan hasil polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 tidak diizinkan masuk ke Singapura.
Bagi warga yang memiliki izin tinggal di Singapura namun abai dengan aturan tersebut, dicabut izinnya.
Penduduk permanen dan pemegang izin jangka panjang yang tidak memenuhi persyaratan baru ini akan dibatalkan izin masuknya.
Selain itu, Pemerintah Singapura mewajibkan setiap pendatang melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Kemudian, melakukan tes PCR saat tiba dan selesai melakukan isolasi mandiri di Singapura.
Terakhir, rutin melakukan rapid tes antigen saat kedatangan dan saat melakukan karantina mandiri di hari ketiga, ketujuh, dan kesebelas. (AFP/KOMPAS)
Halaman : 1 2

















