Disnaker Tanjungpinang Layani Pendaftaran Kartu Kuning Secara Online

- Publisher

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Tangkapan Layar)

(Tangkapan Layar)

INIKEPRI.COM – Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tanjungpinang, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro menerapkan sistem online dalam pendaftaran kartu kuning bagi para pencari kerja (AK1) hingga 21 Juli 2021.

Pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui website
http://Disnakerkopum.tanjungpinangkota.go.id
. Setelah melakukan pendaftaran secara online, nantinya para pencari kerja bisa mencetak kartu kuning di dinas tenaga kerja kota Tanjungpinang setelah PPKM berakhir.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Penanggulangan AIDS, TB, dan Malaria

“Isi data sesuai form yang ada di website. Sebelumnya, siapkan dokumen pendukung, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian biodata seperti ijazah, KTP el, SKHU/transkip nilai, dan pas foto 3×4,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro, Hamalis.

BACA JUGA:  Melalui Program Stimulus Ekonomi, Pemko Tanjungpinang Akan Salurkan Bantuan Sembako kepada RT-RW dan Masyarakat Tidak Mampu

Sistem pendaftaran melalui online ini, lanjut Hamalis, dilaksanakan karena dinas tenaga kerja, koperasi, dan usaha mikro merupakan salah satu sektor pemerintahan non esensial yang harus ditutup selama PPKM darurat.

Hal ini, sesuai dengan intruksi mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang pengaturan sektor esensial, kritikal, dan non esensial di pemerintahan dan surat edaran wali kota Tanjungpinang nomor 443.1/981/4.2.03/2021 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN pada masa PPKM darurat di lingkungan pemko Tanjungpinang.

BACA JUGA:  BNI Terbitkan KKS Baru, Wali Kota Lis Darmansyah Pastikan Bantuan PKH dan Sembako Berjalan Lancar

“Meski pelayanan secara ofline ditutup. Namun, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pembuatan kartu kuning dapat mengakses layanan secara online,” ucap Hamalis. (ET)

Berita Terkait

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru