Aturan Terbaru Lion Air, Penumpang Berusia Kurang dari 18 Tahun Dilarang Terbang

- Publisher

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Lion Air Group kembali memperbarui kebijakannya. Maskapai ini tak lagi menerima penumpang dengan umur di bawah 18 tahun.

Dilansir dari DETIK, Aturan di atas berkaitan dengan perpanjang PPKM. Kebijakan ini diperbarui pada 18 Juli lalu dan berlaku dari tanggal 19-25 Juli 2021.

“Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19,” terang Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

BACA JUGA:  Pendiri NU Hilang dari Kamus Sejarah Indonesia, Kemendikbud Bentuk Tim Pengoreksi

“Dukungan itu mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, PPKM Mikro di wilayah lain,” imbuh dia.

Terkait hal di atas, Danang menegaskan bahwa ada syarat utama yang harus dipenuhi yakni terkait usia. Kedua yakni kepentingan perjalanan

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Naik Pada 2021, Ini Rincian Iuran Kelas 3

“Hanya untuk >18 tahun (di atas 18 tahun) yang bisa melakukan penerbangan bersama Lion Air,” jelas Danang.

“Kepentingan perjalanan Pekerja sektor esensial. Pekerja sektor kritikal serta (daftar industri kategori dimaksud, dapat dilihat dalam halaman keterangan di bawah) c) Keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang,” urai dia.

BACA JUGA:  Tahun 2023 Honorer PNS Dihapus, Tenang Masih Ada...

Selanjutnya, Danang juga menjelaskan tentang berbagai aturan terkait adanya surat tanda registrasi pekerja (STRP), berkas vaksin hingga mengunduh aplikasi peduli lindungi.

Yang lebih penting lagi bahwa penerbangan menggunakan Lion Air ke dan antar bandara di Pulau Jawa mewajibkan dokumen tes swab RT-PCR yang berlaku 2X24 jam. (RWH/DETIK)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru