Aturan Terbaru Lion Air, Penumpang Berusia Kurang dari 18 Tahun Dilarang Terbang

- Publisher

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Lion Air Group kembali memperbarui kebijakannya. Maskapai ini tak lagi menerima penumpang dengan umur di bawah 18 tahun.

Dilansir dari DETIK, Aturan di atas berkaitan dengan perpanjang PPKM. Kebijakan ini diperbarui pada 18 Juli lalu dan berlaku dari tanggal 19-25 Juli 2021.

“Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19,” terang Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

BACA JUGA:  TNI Berani! Ayo Polri Bongkar LGBT Jenderal Bintang Dua

“Dukungan itu mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, PPKM Mikro di wilayah lain,” imbuh dia.

Terkait hal di atas, Danang menegaskan bahwa ada syarat utama yang harus dipenuhi yakni terkait usia. Kedua yakni kepentingan perjalanan

BACA JUGA:  Diam-diam Kapal China Ini Sudah di Titik KRI Nanggala Tenggelam, Siap Evakuasi!

“Hanya untuk >18 tahun (di atas 18 tahun) yang bisa melakukan penerbangan bersama Lion Air,” jelas Danang.

“Kepentingan perjalanan Pekerja sektor esensial. Pekerja sektor kritikal serta (daftar industri kategori dimaksud, dapat dilihat dalam halaman keterangan di bawah) c) Keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang,” urai dia.

BACA JUGA:  Masa Pandemi: Pesanan Peti Mati Naik dari 150 Jadi 1.000 per Bulan

Selanjutnya, Danang juga menjelaskan tentang berbagai aturan terkait adanya surat tanda registrasi pekerja (STRP), berkas vaksin hingga mengunduh aplikasi peduli lindungi.

Yang lebih penting lagi bahwa penerbangan menggunakan Lion Air ke dan antar bandara di Pulau Jawa mewajibkan dokumen tes swab RT-PCR yang berlaku 2X24 jam. (RWH/DETIK)

Berita Terkait

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Berita Terbaru