Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku

- Publisher

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/MERDEKA)

(FOTO/MERDEKA)

INIKEPRI.COM – Bareskrim Polri mengamankan delapan orang tersangka pengelola jasa pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari MERDEKA.COM, penangkapan para tersangka merupakan pengembangan jaringan dari kasus sebelumnya yang telah meresahkan masyarakat.

“Ini akan kita kembangkan ke jaringan-jaringan lain. Ini sudah kita lakukan penangkapan. Total keseluruhan adalah delapan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika saat jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/7).

Sebelum melakukan penangkapan, polisi lebih dulu mengungkap kasus serupa yang dilakukan PT SCA di Jakarta Utara. Dari kasus tersebut diketahui jika sindikat pinjol ilegal ini turut tersebar di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Medan.

BACA JUGA:  Hati-hati, Ratusan Pinjol Ilegal Beredar di Internet

“Kemudian tim berangkat ke Medan, melakukan profiling, penyelidikan dan kita melakukan penangkapan di Medan. Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP koperasi simpan pinjam,” terang Helmy.

Ketika berada di Medan, penyidik membekuk seorang debt collector dengan inisial DR. Dia bertugas menghubungi para korban untuk membayar utang pinjaman dengan ancaman dan kalimat kotor agar nasabah segera melunasi keterlambatan utangnya.

BACA JUGA:  Hasil Kotak Amal, Kelompok Teroris JI Tanam Pohon Kurma di Lahan Seluas 4 Hektar

Setelah itu, penyidik menangkap leader desk collector berinisial YR. Dia bertugas memerintahkan serta mengawasi dan mendistribusikan nama-nama nasabah dari KSP Cinta Damai untuk dilakukan penangkapan.

Di kota berbeda penyidik kembali berhasil membekuk pelaku ketiga berinisial CT di Tanggerang Kota yang berperan sebagai pengawas dari DR maupun YR selaku debt collector. Hingga akhirnya di Jakarta Barat, penyidik kembali menangkap pelaku lainnya berinisial E, B, A, S dan R selaku operator sim card.

BACA JUGA:  Siap Bersinergi, Cipayung Plus Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

“Sebagaimana tadi kita tidak akan berhenti dan kita akan terus mengusut jaringan ini,” tegasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE jo, Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP.

“Jadi ini ancaman hukumannya sekitar lima tahun dari semua pasal ini,” pungkasnya. (AFP/MERDEKA)

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru