Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku

- Publisher

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/MERDEKA)

(FOTO/MERDEKA)

INIKEPRI.COM – Bareskrim Polri mengamankan delapan orang tersangka pengelola jasa pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari MERDEKA.COM, penangkapan para tersangka merupakan pengembangan jaringan dari kasus sebelumnya yang telah meresahkan masyarakat.

“Ini akan kita kembangkan ke jaringan-jaringan lain. Ini sudah kita lakukan penangkapan. Total keseluruhan adalah delapan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika saat jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/7).

Sebelum melakukan penangkapan, polisi lebih dulu mengungkap kasus serupa yang dilakukan PT SCA di Jakarta Utara. Dari kasus tersebut diketahui jika sindikat pinjol ilegal ini turut tersebar di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Medan.

BACA JUGA:  BNPT Rilis Empat Analisis Lapangan dan Kajian Kebijakan Penanggulangan Ekstremisme

“Kemudian tim berangkat ke Medan, melakukan profiling, penyelidikan dan kita melakukan penangkapan di Medan. Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP koperasi simpan pinjam,” terang Helmy.

Ketika berada di Medan, penyidik membekuk seorang debt collector dengan inisial DR. Dia bertugas menghubungi para korban untuk membayar utang pinjaman dengan ancaman dan kalimat kotor agar nasabah segera melunasi keterlambatan utangnya.

BACA JUGA:  Ketidakpastian Global Jadi Alasan Diterbitkannya PERPPU Cipta Kerja

Setelah itu, penyidik menangkap leader desk collector berinisial YR. Dia bertugas memerintahkan serta mengawasi dan mendistribusikan nama-nama nasabah dari KSP Cinta Damai untuk dilakukan penangkapan.

Di kota berbeda penyidik kembali berhasil membekuk pelaku ketiga berinisial CT di Tanggerang Kota yang berperan sebagai pengawas dari DR maupun YR selaku debt collector. Hingga akhirnya di Jakarta Barat, penyidik kembali menangkap pelaku lainnya berinisial E, B, A, S dan R selaku operator sim card.

BACA JUGA:  Bocah 10 Tahun Temukan Potongan Kepala Korban Sriwijaya SJ 182 Saat Lagi Main

“Sebagaimana tadi kita tidak akan berhenti dan kita akan terus mengusut jaringan ini,” tegasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE jo, Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP.

“Jadi ini ancaman hukumannya sekitar lima tahun dari semua pasal ini,” pungkasnya. (AFP/MERDEKA)

Berita Terkait

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terbaru