KPK Tetapkan Bupati Bintan Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Cukai

- Publisher

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Twitter/KPK)

(Foto: Twitter/KPK)

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait perkara dugaan Tipikor pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016-2018.

BACA JUGA:  Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial KPK, Kamis (12/8/2021) sore, itu tampak KPK memperlihatkan dua orang tersangka yaitu, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan, dan Kepala BP Kawasan Kabupaten, Mohd Saleh H Umar.

BACA JUGA:  PIP 2026 Dibuka Februari! Siswa TK hingga SMA Berpeluang Dapat Bantuan, Ini Syarat dan Cara Menjadi Penerima

Kedua tersangka yang telah menggunakan rompi oranye itu, dalam video tampak menghadap ke tembok membelakangi kamera.

“Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, dikutip dari DETIK.COM Kamis (12/8/2021).

BACA JUGA:  Punya Kartu KIS? Cek dan Bawa Dokumen Ini untuk Mencairkan Bansos Rp300 ribu dari Kemensos

Konferensi pers itu dipimpin oleh Plt Jubir KPK RI Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (ER)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru