Pemprov Kepri Tetap Berlakukan Tes PCR Untuk Perjalanan Laut dan Udara

- Publisher

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) masih tetap melanjutkan kebijakan hasil tes usap negatif melalui metode PCR dan antigen, untuk warga yang melakukan perjalanan laut dan udara.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dilansir dari ANTARA, mengatakan sertifikat vaksinasi juga sebagai syarat dalam keberangkatan.

Pemprov Kepri juga melarang anak yang belum berusia minimal 12 tahun melakukan perjalanan antardaerah untuk mencegah penularan COVID-19.

Namun Ansar mengingatkan masyarakat untuk tidak keluar daerah jika bukan untuk hal-hal yang penting dan mendesak.

BACA JUGA:  KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjungpinang

‘Kami imbau masyarakat untuk tetap ketat menerapkan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan keluar daerah dengan menggunakan kapal laut maupun pesawat. Keselamatan kita adalah yang utama,” katanya di Tanjungpinang, Selasa 17 Agustus 2021.

Penjabat Sekda Kepri Lamidi mengatakan larangan anak belum berusia 12 tahun keluar daerah tersebut juga tertuang dalam
Surat Edaran Nomor 558/SET- STC19/VIII/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Transportasi Umum di Masa Pandemi COVID-19.

BACA JUGA:  PT SMI Apresiasi Pemprov Kepri Maksimalkan Pembiayaan Alternatif Untuk Pembangunan Infrastruktur

“Kami berharap anak-anak untuk tetap beraktivitas tanpa ke luar daerah. Kami harap para orang tua memahami ketentuan ini untuk melindungi anak-anak kita agar tidak tertular COVID-19,” ucap Lamidi.

Namun dalam surat edaran itu, Lamidi menegaskan Kepri menerima anak-anak yang mengikuti orang tuanya, salah satunya disebabkan pindah tugas dari provinsi lain ke wilayah itu.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Gubernur Kepri Sembuh Dari Covid-19

Pengecuali kebijakan itu tetap bersandar pada ketentuan lainnya yakni minimal sudah sekali divaksin, dan hasil tes usap PCR ataupun antigen, negatif. Bagi anak-anak maupun para orang tua yang tidak dapat divaksin dengan alasan medis, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang seperti rumah sakit atau puskesmas.

“Jangan sampai membawa virus ke Kepri,” tegasnya. (ET/ANTARA)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Berita Terbaru