“Ini bertentangan dan sudah jelas itu pengakuan dari mereka (salah),” kata Erdi seraya memperlihatkan surat edaran tersebut, Selasa (10/8/2021).
Parahnya lagi, kata Manurung, pelaksana aturan di lapangan, meminta perusahaan yang mau dibebaskan dari jasa tambat di TUKS untuk meminta persetujuan kepada direktur BUP BP Batam terlebih dahulu. Jika tidak ada persetujuan, pelaksana di lapangan tetap mengutip biaya jasa tambat di TUKS.
Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau telah memeriksa sejumlah pejabat BP Batam. Pemeriksaan ini, terkait kasus pungli di Pelabuhan Batam. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kombes Harry Goldenhart membenarkan hal tersebut.
“Untuk permasalahan tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan di lapangan,” ucap Harry dikutip dari TIRTO.ID, Kamis (19/8/2021).
Menanti Pencopotan Pejabat Tak Kompeten
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

















