Kasus Pungli di Pelabuhan Batam Masuk Babak Baru: Aturan Diubah, Polisi Bertindak

Surat edaran baru itu, membantah klaim Nelson pada pertengahan Juli lalu, BP Batam tidak pernah mengeluarkan syarat gratis jasa tambat, jika 51 persen saham kapal milik galangan.

Padahal syarat itu ada dan tertuang dalam SE BP Batam 23/2018, diterbitkan pada 7 Desember 2018 oleh Kepala Kantor Pelabuhan Laut BP Batam Nasrul Amri Latif. Novi Hasni Purwanti, kepala Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA) sempat mengeluhkan aturan itu: ini kan akal-akalan.

Meski sudah ada berbagai kesepakatan dan perubahan aturan itu, akan tetapi pelaksanaan di lapangan belum berubah.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Batam, Osman Hasyim. “Dengan ada Surat Edaran baru dan dicabutnya aturan lama, maka enggak boleh dipungut lagi, tapi sampai sekarang masih dipungut. Artinya udah tahu salah, tapi tetap dipungut,” kata Hasyim dari laman TIRTO.ID.

Padahal Osman salah satu orang yang hadir dalam pertemuan dengan BP Batam, Senin (2/8/2021) itu.

Selain itu, BP Batam diwakili Wahjoe Triwidijo Koentjoro, deputi IV Bidang Administrasi dan Keuangan. Jajaran pejabat lain BP Batam juga hadir mulai dari kepala biro hukum, kepala pusat harmonisasi kebijakan, hingga kepala pentarifan.

Erdi Steven Manurung, ketua Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Batam, membenarkan apa yang diungkapkan Osman. Dia mengatakan, perusahaannya masih ditagih biaya jasa tambat di TUKS sekitar Rp100 juta, meski sudah ada kesepakatan dan SE baru yang diterbitkan BP Batam.

Baca

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,266FansSuka
1,349PengikutMengikuti
7,350PengikutMengikuti
481PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer