Polsek Lubukbaja Ringkus Penadah Honda Beat

- Publisher

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Polresta Barelang)

(Foto: Humas Polresta Barelang)

INIKEPRI.COM – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku berinisial SH (35 tahun) atas Tindak Pidana Pertolongan Jahat/Penadahan Motor Curian bertempat di pinggir jalan depan PT. Satnusa Persada, Pelita, Kota Batam, Selasa (24/08/2021).

Berawal pada hari Kamis (5/8/2021) sekira pukul 04.00 WIB, korban baru saja tiba di Pasar Tos 3000 Kota Batam untuk berjualan. Setelah itu, korban pun memarkirkan sepeda motornya tepat di parkiran Pasar Tos 3000

BACA JUGA:  Dugaan Penyelewengan Kekuasaan oleh BRIGHT PLN dalam Penentuan Listrik di Perumahan Kota Batam

Selanjutnya korban pun melakukan aktifitas seperti biasa berjualan, pada saat pukul 06.00 WIB korban selesai berjualan dan akan pulang kerumahnya.

Sesampainya di parkiran, korban mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang dan akhirnya korban pun membuat laporan ke Polsek Lubukbaja.

Menerima laporan korban Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dilapangan.

Pada Selasa (24/8/2021) sekira pukul 13.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Lubukbaja telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SH (35 Tahun) di sekitaran Perumahan Orchard Park, Batam Kota,bKota Batam.

BACA JUGA:  Renovasi Masjid Agung Batam Center Kembali Dilanjutkan

Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubukbaja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor dengan merek Honda Beat warna putih merah, satu buah kunci sepeda motor, satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merek Honda Beat warna putih merah.

BACA JUGA:  Amsakar Tawarkan “Harta Karun” Batam ke Dubes UEA: Siap Gaet Investasi Jumbo!
Barang bukti yang diamankan (Foto: Humas Polresta Barelang)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubukbaja AKP Budi Hartono, SIK membenarkan adanya tindah pidana pertolongan jahat / penadah motor curian.

“Saat ini pelaku SH sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubukbaja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara,” ucap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH (RM)

Berita Terkait

BAZNAS Kepri Cari Pemimpin Baru, Seleksi Gunakan Uji Kompetensi Berbasis CAT
Amsakar Buka Ruang Evaluasi untuk Warga, Ajak Masyarakat Kawal Pembangunan Batam
250 WNA Digerebek di Baloi View Batam, Ratusan HP dan Laptop Diduga untuk Scamming
Sekda Batam Ingatkan Risiko Bencana di Kota Industri, RPBD Disiapkan Lebih Matang
Paskah 2026 di Batam, Amsakar–Li Claudia Ajak Warga Perkuat Solidaritas di Tengah Tantangan Kota
BP Batam Sambut Baik Kolaborasi Semarakkan Piala Dunia 2026
DPRD Batam Back Up Program Penataan Pasar, Fokus Sampah dan UMKM
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:59 WIB

BAZNAS Kepri Cari Pemimpin Baru, Seleksi Gunakan Uji Kompetensi Berbasis CAT

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:42 WIB

Amsakar Buka Ruang Evaluasi untuk Warga, Ajak Masyarakat Kawal Pembangunan Batam

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:16 WIB

250 WNA Digerebek di Baloi View Batam, Ratusan HP dan Laptop Diduga untuk Scamming

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:49 WIB

Sekda Batam Ingatkan Risiko Bencana di Kota Industri, RPBD Disiapkan Lebih Matang

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:48 WIB

Paskah 2026 di Batam, Amsakar–Li Claudia Ajak Warga Perkuat Solidaritas di Tengah Tantangan Kota

Berita Terbaru