Ayah Bejat Jual Putrinya Rp 600 Ribu, Padahal Lulusan S2 Kairo

- Admin

Selasa, 31 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: INSTAGRAM/@cerminhidup1)

(Foto: INSTAGRAM/@cerminhidup1)

INIKEPRI.COM – Bejat! Mungkin kata itupun serasa tidak pantas, menggambarkan apa yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap darah dagingnya.

Pasalnya, ayah bejat yang bernama Ardiansyah itu dengan tega menjual putrinya, kepada pria hidung belang.

Tragisnya, ayah bejat ini diketahui lulusan S2 dari Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir.

Kejadian ini terjadi di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dilansir INIKEPRI.COM dari laman INDOZONE.ID, pada Selasa, 31 Agustus 2021, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan bahwa putri Ardiansyah ditawarkan kepada seorang mucikari bernama Rahmad melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Sering Ditolak Wanita, Pria ini Taburi Wajah Pakai Gula

Lebih lanjut, Manang menjelaskan bahwa Rahmad mematok tarif Rp600 ribu per sekali ‘main’ kepada pria hidung belang yang ingin berhubungan badan dengan putri Ardiansyah.

Setelah itu, sang ayah alias Ardiansyah akan membawa putrinya ke hotel yang telah disepakati bersama.

Dari satu kali transaksi yang disepakati, Ardiansyah mendapatkan keuntungan sebesar Rp425 ribu.

Sementara itu, uang senilai Rp75 ribu diberikan kepada Rahmad sebagai sang mucikari, sedangkan sisanya yang hanya Rp100 ribu baru diberikan untuk putrinya.

Baca Juga :  Kisah Lima Opu Daeng dari Tanah Bugis

Putri Ardiansyah mengaku pada awalnya dipaksa sang ayah yang lulusan S2 LC Al Azhar Kairo Mesir. Namun, kini ia malah terbiasa melayani nafsu para lelaki.

Rahmad dan Ardiansyah ditangkap di kamar salah satu hotel di wilayah Kota Kuala Kapuas.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp550 ribu, satu unit kendaraan, dan kunci kamar hotel.

Baca Juga :  Wakil Ketua KPK: Korupsi adalah Ancaman Serius yang Menghancurkan Fondasi NKRI

Atas perbuatannya, Ardiansyah dan Rahmad dijerat pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Cerminhidup (@cerminhidup1)

“Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau paling banyak Rp100 juta,” terang Manang. (AFP)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB