Bayi Dihitung Merokok demi Atur Cukai di Bintan

- Publisher

Sabtu, 4 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

(Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Kasus ini disebut bermula saat Apri mengumpulkan para distributor rokok untuk pengajuan kuota rokok. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Apri memerintahkan stafnya mengumpulkan para distributor rokok soal pengajuan rokok di BP Bintan di salah satu hotel di Batam pada awal Juni 2016.

“Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir,” kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (12/8).

Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar, yang juga menjadi tersangka, diduga menyetujui kuota rokok 290.760.000 batang dan kuota minuman alkohol dengan rincian golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Serahkan Pas Kecil untuk Nelayan dan Buka Kegiatan Padat Karya Tunai di Tanjunguban

“Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan surat keputusan (SK) kuota rokok tahun 2017,” ujar Alex.

Dengan sepengetahuan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan, Alfeni Harmi, Mohd Saleh diduga menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton. Jadi total kuota rokok dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

BACA JUGA:  Tiga Desa Di Bintan Jadi Tempat Pertama Penerapan WASH di Indonesia

Apri kemudian diduga menerima 16.500 karton dan Mohd Saleh menerima 11.000 karton. Penetapan kuota rokok dan minuman alkohol itu diduga dilakukan Mohd Saleh dinilai di luar wajar.

“Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diduga ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar,” katanya.

Sepanjang 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses, yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM. Diduga juga terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

BACA JUGA:  Halaqoh Pagi: Kepala SMA Al Ihsan Sampaikan Makna Tidur Orang Berpuasa sebagai Ibadah

Kedua tersangka itu dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan. Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1. Perbuatan mereka diduga merugikan negara sekitar Rp 250 miliar.

Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AFP/DETIK)

Berita Terkait

Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun
Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal
Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat
Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H
Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong
SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi
Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:45 WIB

Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:09 WIB

Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat

Senin, 9 Februari 2026 - 09:43 WIB

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:43 WIB

Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru