KPK Resmi Tahan RAT selama 20 Hari Pertama

- Publisher

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RAT (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan RAT terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kementrian Keuangan. Foto: Antara/M Risyal Hidayat/tom

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RAT (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan RAT terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kementrian Keuangan. Foto: Antara/M Risyal Hidayat/tom

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), dalam tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pak Kementerian Keuangan RI.

“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Firli Bahuri, Ketua KPK, dalam kanal youtube KPK, Senin (3/4/2023).

BACA JUGA :

BACA JUGA:  Hanya Dalam 10 Hari, 3 Kader PDIP Ditangkap KPK

KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Konstruksi perkara itu berawal saat Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari 2005. Dia memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, di 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ungkap Firli.

BACA JUGA:  Starlink akan Uji Coba Layanan Internet Satelit di IKN pada 2024

Selain itu, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang salah satunya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” jelas Firli.

BACA JUGA:  Massa Antikomunis Salat Jamaah di Jalanan, Yang Tak Ikut Diteriaki PKI

Firli menjelaskan, sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael melalui PT AME sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika Serikat. Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelurusan.

“Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (RBP)

Berita Terkait

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terbaru