KPK Resmi Tahan RAT selama 20 Hari Pertama

- Publisher

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RAT (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan RAT terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kementrian Keuangan. Foto: Antara/M Risyal Hidayat/tom

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RAT (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan RAT terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kementrian Keuangan. Foto: Antara/M Risyal Hidayat/tom

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), dalam tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pak Kementerian Keuangan RI.

“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Firli Bahuri, Ketua KPK, dalam kanal youtube KPK, Senin (3/4/2023).

BACA JUGA :

BACA JUGA:  Hindari Politisasi, KPK Pertimbangkan Tunda Proses Hukum CAKADA

KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Konstruksi perkara itu berawal saat Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari 2005. Dia memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, di 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ungkap Firli.

BACA JUGA:  Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional, Wajib Nyoblos ya!

Selain itu, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang salah satunya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” jelas Firli.

BACA JUGA:  MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi Lima Tahun, Alasannya Berjasa Sejahterakan Nelayan

Firli menjelaskan, sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael melalui PT AME sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika Serikat. Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelurusan.

“Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (RBP)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru