Pejabat Ini Miliki Harta Rp 8,7 T, Siapa Dia?

- Publisher

Rabu, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Seorang pejabat negara diketahui memiliki harta Rp 8 triliun. Hal itu diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantas, siapa orangnya?

Berdasarkan penelusuran dari situs LHKPN KPK via DETIK, Selasa (7/9/2021), pejabat negara yang memiliki harta Rp 8 triliun itu adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Tahir.

Tahir tercatat menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2021. Harta itu merupakan harta pada 2020.

BACA JUGA:  Kedepankan Edukasi dalam Operasi Zebra 2020, Polri: Tidak Ada Tilang!

Dia memiliki harta berupa 25 unit tanah dan bangunan. Totalnya mencapai Rp 182.694.669.806 (miliar).

Selain itu, Tahir tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin. Totalnya bernilai Rp 12.929.400.000 (miliar).

Dia tercatat memiliki tiga unit Mercedes-Benz, satu unit Bentley, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Rolls-Royce.

Dia juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 4.966.984.037.258 (triliun). Tahir tercatat punya surat berharga Rp 8.299.811.138.809 (triliun).

BACA JUGA:  Ini Bocoran Formasi CPNS dan PPPK 2021

Dalam LHKPN-nya, dia tercatat memiliki kas dan setara kas Rp 2.174.164.167.547 (triliun) dan harta lainnya Rp 72.025.000.000 (miliar). Subtotal hartanya adalah Rp 15.708.608.413.420 (triliun).

Dia tercatat punya utang Rp 6.965.269.209.267 (triliun). Total harta kekayaannya ialah Rp 8.743.339.204.153 (triliun).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan rata-rata harta kekayaan para penyelenggara negara. Terungkap adanya pejabat negara yang memiliki harta tertinggi Rp 8 triliun lebih tapi di sisi lain ada pula yang hartanya minus Rp 1,7 triliun.

BACA JUGA:  Infonya Ada Pesawat Jatuh dan Meledak di Pulau Laki, Kata Bupati Kepulauan Seribu

“Ini statistik saja kita hitung rata-rata kekayaan dari wajib lapor di kementerian, di pemerintahan provinsi, di kabupaten, di DPR, MPR, DPD, dan selanjutnya,” ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9). (ER/DETIK)

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru