Mulai 22 September, Singapura Terima Wisatawan dari Indonesia

- Publisher

Selasa, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Mulai 22 September 2021 pukul 23.59, Singapura kembali akan menerima wisatawan dari Indonesia.

Hal itu seiring dengan pelonggaran sejumlah ketentuan perjalanan di negari Singa tersebut.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan Singapura, wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir diizinkan untuk transit di Singapura.

Selain itu, setibanya di Singapura, tes PCR menjadi hal yang wajib bagi wisatawan dari Indonesia.

BACA JUGA:  Kasus Aktif COVID-19 di Kepri Tinggal 50 Orang

Adapun wisatawan dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari sebelum tiba di Singapura akan masuk Kategori IV.

Menurut safetravel.ica.gov.sg, mulai 22 September 2021, wisatawan yang masuk ke dalam Kategori IV wajib mematuhi sejumlah syarat, sebagai berikut:

  • Menjalani tes PCR dalam 48 jam sebelum ketibaan di fasilitas medis atau laboratorium atau klinik yang berakreditasi internasional.
  • Membawa dokumen hasil tes PCR dalam bahasa Inggris (atau memiliki terjemahan bahasa Inggris).
  • Dokumen tersebut harus berisi hasil serta tanggal tes, nama wisatawan, dan tanggal lahir atau nomor paspor yang digunakan untuk ke Singapura.
  • Menjalani tes PCR setibanya di Singapura.
  • Menjalani karantina (Stay At Home Notice atau SHN) selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan (SHN-Dedicated Facilities atau SDF).
  • Menjalani tes PCR Covid-19 pada akhir periode karantina.
  • Menjalani tes rapid antigen pada hari ketiga, ketujuh, dan ke-11 setelah ketibaan mereka di Singapura.
BACA JUGA:  4 Program BLT Mengalir Hingga Tahun Depan, ini Rinciannya

Dilansir dari KOMPAS, Sabtu (10/7/2021), pemerintah Singapura sebelumnya memperketat kedatangan dari Indonesia akibat bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia.

BACA JUGA:  Korea Utara Izinkan Warganya di Luar Negeri untuk Kembali Pasca-COVID 19

Aturan tersebut melarang seluruh wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir untuk transit di Singapura. Tidak hanya itu, mereka harus menjalani tes PCR dan antigen setibanya di Singapura. (RM/KOMPAS)

Berita Terkait

BP Batam Tawarkan Proyek Waste to Energy kepada Calon Mitra di Jepang
Ferrari Luce Pertama Laku Rp713,7 Miliar, Pembelinya Dokter Mata Berusia 87 Tahun
Guci Tua Berisi 100 Lebih Perhiasan yang Terkubur 1.200 Tahun, Ditemukan di Jalur Haji Menuju Makkah
AS: Jalur Pelayaran Sementara di Selat Hormuz Dibuka Tanpa Izin dan Biaya
Puluhan Ribu Xpeng X9 Direcall! Masalah Suspensi Udara Berpotensi Ganggu Kendali Mobil, Apakah Unit Indonesia Terdampak?
Anwar Ibrahim Tegaskan Malaysia Akan Usir Warga Israel yang Masuk ke Negaranya
Ketegangan Memuncak, AS Serang Sistem Pertahanan dan Armada IRGC Iran
Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar Empat Bulan Setelah Tewas, Ini Alasannya

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:51 WIB

BP Batam Tawarkan Proyek Waste to Energy kepada Calon Mitra di Jepang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Ferrari Luce Pertama Laku Rp713,7 Miliar, Pembelinya Dokter Mata Berusia 87 Tahun

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Guci Tua Berisi 100 Lebih Perhiasan yang Terkubur 1.200 Tahun, Ditemukan di Jalur Haji Menuju Makkah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:33 WIB

AS: Jalur Pelayaran Sementara di Selat Hormuz Dibuka Tanpa Izin dan Biaya

Senin, 27 Juli 2026 - 07:45 WIB

Puluhan Ribu Xpeng X9 Direcall! Masalah Suspensi Udara Berpotensi Ganggu Kendali Mobil, Apakah Unit Indonesia Terdampak?

Berita Terbaru