Pemprov Kepri Dilarang Pungut Retribusi Labuh Jangkar

- Admin

Selasa, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA)

(Foto: ANTARA)

INIKEPRI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan melarang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memungut restribusi dari sektor labuh jangkar.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh pemerintah daerah.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada 17 September 2021.

“Jenis objek retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah bersifat closed list. Sehingga, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD,” ujar Arif dalam poin pertama huruf a dalam salinan surat tersebut, dilansir dari ANTARA.

Arif juga menyampaikan bahwa kewenangan pemerintah daerah yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah, dan/atau retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.

Baca Juga :  Kerja Nyata Untuk Kepri Terang Membawa Kominfo Kepri Juara II Nasional

Kemudian di poin kedua surat itu, kata Arif, Kemendagri dan Kemenkeu akan memproses ketidaksesuaian pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhanan, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri

Hal itu sesuai dengan ketentuan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, tentang PDRD dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

“Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan, atas pengenaan pungutan pelayanan kepelabuhanan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kementerian dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” tegasnya dalam poin ketiga surat tersebut.

Terakhir, Kepala Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Baca Juga :  Satgas: Warga Kepri Sembuh dari COVID-19 Bertambah 1.124 Orang

Secara terpisah, Kabid Kepelabuhanan Dishub Provinsi Kepri Aziz Kasim Djou menyampaikan surat dari Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut tidak serta merta membuat perjuangan Pemprov Kepri menarik retribusi dari sektor labuh jangkar terhenti.

“Karena, surat itu bukan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Perda adalah ketentuan Peraturan perundang-undangan, dan sudah diuji keabsahannya, dalam sidang Non Litigasi sesuai amanah UU 30/2014,” katanya di Tanjungpinang, Selasa.

Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat lebih memahami dan mendalami kembali jenis jasa baru yang tertuang dalam Perda Pemprov Kepri.

Baca Juga :  3 Tahun Terakhir, Pemprov Kepri Realisasikan Pemberian Beasiswa Kepada Total 42.242 Penerima

“Dalam Perda itu, Pemprov Kepri tidak pernah membuat item baru di luar itu. Itemnya sama, namun ada pembagian berdasarkan hak pengelolaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan di antara 50 jenis jasa yang harus secara teliti dibagi hak pungutnya karena amanah UU 17/2008, UU 28/2009 dan UU 23/2014, maka ada 2 jenis jasa yg bila berlangsung dalam 12 mil merupakan hak Daerah dan jika di atas 12 mil merupakan hak pusat.

“Ini yang tidak didalami, kita tak boleh lari dari ketentuan pungutan dilakukan terhadap pelayanan jasa kepelabuhanan di lingkungan Pelabuhan yang dimiliki, disediakan dan/atau dikelola. Sehingga tidak boleh hak kelola merupakan hak kelola daerah tapi hak pungutan oleh pusat,” katanya menegaskan. (ET/ANTARA)

Berita Terkait

Dukung Kegiatan Positif Pemuda, Lurah Pulau Terung Serahkan Bantuan Perlengkapan Olahraga
Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang Adakan Jalan Santai
Sat Reskrim Polres Lingga Salurkan Sembako dari Kapolres Lingga untuk Masyarakat Kurang Mampu
Rembuk Stunting Sekanak Raya: Kolaborasi untuk Tekan Angka Stunting
Sat Samapta Polres Lingga Gelar Apel Pengecekan Almatsus
Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga
Artotel Batam Mengikuti Campaign Like a Local dan Makan Siang Apa Hari Ini
Pasca Pelantikan, Li Claudia Akan Tancap Gas Selesaikan Persoalan Air Bersih di Batam

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:02 WIB

Dukung Kegiatan Positif Pemuda, Lurah Pulau Terung Serahkan Bantuan Perlengkapan Olahraga

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:54 WIB

Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang Adakan Jalan Santai

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:52 WIB

Sat Reskrim Polres Lingga Salurkan Sembako dari Kapolres Lingga untuk Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rembuk Stunting Sekanak Raya: Kolaborasi untuk Tekan Angka Stunting

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:02 WIB

Sat Samapta Polres Lingga Gelar Apel Pengecekan Almatsus

Berita Terbaru

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama Kepala Staf Kepresidenan A.M. Putranto memastikan kesiapan program PKG di Puskesmas Watukawula, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (17/1/2025). Foto: Kemenkes

Kesehatan

Kemenkes Akselerasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 19 Jan 2025 - 09:51 WIB