BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

- Publisher

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BGN sudaryono. Foto: Istimewa

Kepala BGN sudaryono. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah di Indonesia. Penutupan dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius terhadap standar operasional pelayanan.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar kualitas pelayanan tetap terjaga.

“Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Ratusan dapur yang dihentikan operasionalnya terdiri atas 98 dapur di Sumatera, 424 dapur di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua, serta 311 dapur di wilayah Jawa dan Madura.

BACA JUGA:  Ustaz Evie Effendi Dipertanyakan, Baca Alquran Selalu Salah

Menurut Sudaryono, seluruh dapur tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP), mulai dari penyajian makanan yang tidak higienis, munculnya kasus keracunan makanan, kualitas makanan yang tidak memenuhi standar, hingga fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum sesuai ketentuan.

BGN juga menegaskan bahwa berbeda dengan kebijakan sebelumnya, dapur yang kini dihentikan operasionalnya tidak akan menerima pembayaran dari pemerintah.

“Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran,” tegas Sudaryono.

BACA JUGA:  Menko Perekonomian: Upah Minimum Tak Dihapuskan, Pesangon Tetap Ada

Tak hanya menutup ratusan dapur, BGN juga menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan, terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Selain itu, 9 aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi hukuman disiplin berat, sementara 39 ASN lainnya menerima hukuman disiplin ringan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sudaryono menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen BGN untuk memperkuat tata kelola lembaga sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan pemerintah.

Ia menyebut, pembenahan tidak hanya menyasar aspek pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga ditujukan untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.

BACA JUGA:  Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan

“Kami terus berupaya membenahi Badan Gizi Nasional dari perilaku koruptif dan memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan lainnya. Karena itu, BGN menegaskan seluruh dapur penyedia makanan wajib memenuhi standar keamanan pangan, kualitas gizi, dan sanitasi yang telah ditetapkan.

Dengan penutupan ratusan dapur bermasalah tersebut, BGN berharap kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis semakin baik dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan pangan maupun akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terbaru