Pasien COVID-19 Ogah Divaksin, Siap-Siap Akan Ditagih Rp262 Juta

- Admin

Senin, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasien COVID-19 / Foto: AP

Ilustrasi pasien COVID-19 / Foto: AP

INIKEPRI.COM – Pasien COVID-19 Singapura yang ogah divaksin COVID-19 dan perawatan intensif bisa dikenai tagihan sekitar Rp262 juta.

Hal tersebut diutarakan oleh Kementerian Kesehatan (MOH). Ini terjadi setelah Depkes mengumumkan pada hari Senin bahwa mulai 8 Desember 2021, semua pasien COVID-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan.

Baca Juga :  COVID-19 'Meledak Lagi' di Singapura, Tembus 6.000 Kasus Sehari

Seperti dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (13/11/2021) sejak Februari tahun lalu, Pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan untuk para pasien virus corona di rumah sakit umum.

Menanggapi pertanyaan dari media, pihak Depkes Singapura mengatakan, tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.

“Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien COVID-19 yang menerima perawatan di rumah sakit akut yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi COVID-19 diperkirakan sekitar 25.000 dollar singapura atau sekitar Rp262 juta,” kata Depkes.

Baca Juga :  Kesan Fary Francis, Utusan Presiden Prabowo yang Hadiri Langsung Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

“Subsidi pemerintah yang teruji dan pertanggungan MediShield Life dapat mengurangi tagihan menjadi sekitar 2.000 hingga 4.000 Dollar Singapura untuk warga yang memenuhi syarat di bangsal bersubsidi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Depkes Singapura juga mengatakan, tagihan untuk pasien positif COVID-19 yang menerima perawatan di fasilitas perawatan diperkirakan mencapai sekitar 4.500 dollar Singapura atau setara Rp47 juta untuk rawat inap selama tujuh hari.

Baca Juga :  COVID Menggila, Rumah Sakit di Singapura Terancam Kolaps

Tetapi, untuk sementara bagi pasien yang telah divaksinasi sebagian akan dibayar tagihan medisnya oleh Pemerintah hingga 31 Desember 2021 untuk memberi mereka waktu untuk divaksinasi sepenuhnya. (DI/OKEZONE)

Berita Terkait

Tonggak Diplomasi: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026
Kemlu Pulangkan Sembilan WNI dari Kamboja
Natal Perdana Paus Leo XIV, Serukan Perdamaian untuk Gaza
Banjir Terjang Enam Negara Bagian Malaysia, Lebih dari 9.000 Warga Mengungsi
Badai Musim Dingin Rendam Tenda Pengungsi Gaza, Ribuan Keluarga Terancam
Australia Larang Media Sosial untuk Remaja di Bawah 16 Tahun, Lebih dari Satu Juta Akun Ditutup
Ini Negara dengan Paspor Terkuat di ASEAN, Indonesia Urutan ke Berapa?
Banjir Bandang Melanda Malaysia, Lebih dari 18 Ribu Warga Dievakuasi dari Tujuh Negara Bagian

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:54 WIB

Tonggak Diplomasi: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 10:32 WIB

Kemlu Pulangkan Sembilan WNI dari Kamboja

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:09 WIB

Natal Perdana Paus Leo XIV, Serukan Perdamaian untuk Gaza

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:07 WIB

Banjir Terjang Enam Negara Bagian Malaysia, Lebih dari 9.000 Warga Mengungsi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Badai Musim Dingin Rendam Tenda Pengungsi Gaza, Ribuan Keluarga Terancam

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB