6 Negara yang Melegalkan Ganja, Mana Saja?

- Admin

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pohon Ganja. Foto: NET

Ilustrasi pohon Ganja. Foto: NET

INIKEPRI.COM – Membicarakan pemanfaatan daun ganja dalam dunia medis menjadi pro dan kontra yang tak ada habisnya.

Bahkan di Indonesia, ganja termasuk barang narkotika golongan I yang diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal itu berbunyi mereka yang melakukan perbuatan menanam, memiliki, menyimpan, dan menggunakan ganja terancam bui maksimal seumur hidup. Sementara hukuman terberat bagi terpidana, yakni hukuman mati.

Dilarangnya ganja di Indonesia karena ketika mengonsumsi ganja dengan dimakan akan memberi efek yang lebih terasa karena langsung masuk ke aliran darah. Itu pula yang dapat memicu masalah kesehatan yang besar.

Bahkan jika dikonsumsi jangka panjang, tanaman ini juga memiliki efek samping, seperti perasaan paranoid, mual, hingga gangguan persepsi. Juga jika digunakan berlebihan dapat membuat orang yang mengonsumsi tidak sadarkan diri.

Lain halnya dengan Indonesia, PBB tak lagi mengategorikan tanaman ganja sebagai zat berbahaya. Tak hanya itu, PBB juga merekomendasikan ratifikasi ganja untuk mengubah ruang lingkup untuk pengendalian dan penggunaan zat ini.

Keputusan PBB yang tak lagi mengategorikan ganja dalam zat berbahaya, berdasarkan voting yang dilakukan oleh Commission on Narcotic Drugs (CND) dengan 53 negara.

Dari 53 negara itu, sebanyak 27 negara yang menyetujui pelegalan dan 26 negara masih menentang pelegalan ganja.

Baca Juga :  Tega! Pasien COVID-19 Diperkosa Perawat RS, Tak Lama Meninggal Dunia

Indonesia, Malaysia, Rusia, dan Cina menjadi empat negara yang masih menentang legalisasi ganja. Keempat negara ini beranggapan bahwa ganja masih tergolong obat berbahaya. Apalagi tanaman ini sering disalahgunakan untuk kesenangan sementara.

Zat psikotropika yang ada pada tanaman ganja dipercaya dapat memberikan terapi kesembuhan untuk para penderita gangguan saraf, depresi, autisme, Parkinson, dan kanker. Walaupun seperti itu perlu melakukan riset mendalam mengenai ganja dalam kebutuhan medis.

Adapun beberapa negara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis. Beberapa negara yang melegalkan ganja ialah:

  1. Chile

Pada 2015, Chile menjadi salah satu negara yang melegalkan penggunaan ganja untuk medis bersama beberapa negara Amerika Latin lainnya. Legalisasi yang dilakukan juga bertahap yakni dengan melonggarkan undang-undang yang melarang penanaman, distribusi, dan konsumsi ganja.

Bahkan para pasien medis juga diberi resep mariyuana sebagai resep obat yang legal jika didapatkan dari sumber yang sah. Tak hanya itu obat tersebut bisa mendapatkan obat sebagai impor, dari apotek atau dari pertanian bersertifikat.

  1. Italia

Di Italia ganja menjadi legal untuk kebutuhan medis dan industri. Namun dengan peraturan yang ketat, ganja tidak boleh digunakan untuk rekreasi. Bahkan untuk membudidayakan tanaman ganja harus mempunyai lisensi keperluan media dan industry dengan penggunaan benih bersertifikat. Namun jika kadar senyawa psikoaktif minimal tak perlu otorisasi dalam menanam benih bersertifikat.

Baca Juga :  Sadis! Tolak Berhubungan Intim, Pria Ini Mutilasi Korbannya

Tetapi penanaman ganja tanpa izin merupakan hal ilegal walaupun berjumlah kecil dan untuk penggunaan pribadi eksklusif. Hal tersebut dapat dihukum sama seperti halnya penjualan produk ganja yang tidak sah.

Adapun wacana mengenai pemerintah Italia yang dikabarkan berencana untuk mengadakan referendum legalisasi pembudidayaan ganja untuk konsumsi pribadi, dilansir Reuters.

  1. Argentina

Argentina menjadi negara baru yang melegalisasi penggunaan ganja untuk kesehatan pada 2020 lalu. Pelegalan itu di mana para warga Argentina diizinkan untuk menanam ganja di rumah masing-masin untuk kebutuhan medis.

Bahkan pemerintah Argentina juga mengizinkan apotek untuk menjual minyak, krim, dan produk berbahan ganja lain ke masyarakat. Tak hanya itu pemerintah Argentina bahkan memerintahkan sistem asuransi publik dan swasta di Argentina untuk menanggung obat berbahan ganja yang diresepkan kepada pasien.

  1. Australia

Australia sudah melegalkan ganja sejak 2016 sebagai pengobatan medis, di mana ganja dapat digunakan bagi para pasien yang memiliki resep dari dari dokter. Kemudian pada 2019, Australila melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi dan budidya. Saat itu wilayah pertama yang mendapatkan legalitas penggunaan ganja ialah Canberra, Australia.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Lingga Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba

Di Canberra penduduk yang sudah berusia 18 tahun ke atas dilegalkan untuk memiliki 50 gram ganja kering perorangnya. Bahkan mereka juga dilegalkan untuk memiliki dua tanaman ganja per orang atau empat tanaman dalam satu rumah tangga.

  1. Kanada

Kanada juga menjadi salah satu negara yang melegalkan ganja. Bahkan pelegalan ganja untuk tujuan medis sudah ada sejak 2001. Di Kanada sudah ada sekitar 330.000 pasien, termasuk pasien kanker yang terdaftar untuk menerima ganja dari produsen berlisensi.

Pada 2018, Kanada melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi. Hal tersebut merupakan cara Pemerintah Kanada untuk mengatasi kesenjangan sistem peradilan pidana ganja kala itu, yakni yang lebih menekankan kaum marjinal dan berkulit hitam.

  1. Meksiko

Baru-baru ini Meksiko menyetujui rancangan undang-undang mengenai pelegalan ganja untuk kebutuhan rekreasi, yang disetujui oleh anggota parlemen Meksiko pada Maret 2021. Bahkan dilansir dari The New York Times, Meksiko menjadi negara pemasok ganja terbesar di dunia.

Namun, apabila warga Meksiko yang ingin mendapatkan ganja secara legal, perlu mengajukan izin ke otoritas kesehatan Meksiko. Negara tersebut melegalkan warga yang telah berusia 18 tahun ke atas dapat memiliki 28 gram ganja. (DI/MINEWS)

Berita Terkait

Tonggak Diplomasi: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026
Kemlu Pulangkan Sembilan WNI dari Kamboja
Natal Perdana Paus Leo XIV, Serukan Perdamaian untuk Gaza
Banjir Terjang Enam Negara Bagian Malaysia, Lebih dari 9.000 Warga Mengungsi
Badai Musim Dingin Rendam Tenda Pengungsi Gaza, Ribuan Keluarga Terancam
Australia Larang Media Sosial untuk Remaja di Bawah 16 Tahun, Lebih dari Satu Juta Akun Ditutup
Ini Negara dengan Paspor Terkuat di ASEAN, Indonesia Urutan ke Berapa?
Banjir Bandang Melanda Malaysia, Lebih dari 18 Ribu Warga Dievakuasi dari Tujuh Negara Bagian
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:54 WIB

Tonggak Diplomasi: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 10:32 WIB

Kemlu Pulangkan Sembilan WNI dari Kamboja

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:09 WIB

Natal Perdana Paus Leo XIV, Serukan Perdamaian untuk Gaza

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:07 WIB

Banjir Terjang Enam Negara Bagian Malaysia, Lebih dari 9.000 Warga Mengungsi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Badai Musim Dingin Rendam Tenda Pengungsi Gaza, Ribuan Keluarga Terancam

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB