Pekerja Spa dan Pemandu Karaoke Harus Memiliki Standar Kompetensi

- Publisher

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ruangan Spa. Foto: NET

Ilustrasi ruangan Spa. Foto: NET

INIKEPRI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berpendapat pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan (salon) merupakan profesi setara dengan profesi lainnya yang membutuhkan perlindungan dan kompetensi dalam menghadapi persaingan di pasar kerja.

Adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) diyakini Menaker Ida, akan mampu menjawab pandangan-pandangan miring terhadap pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja salon.

BACA JUGA:  Diam-diam Kapal China Ini Sudah di Titik KRI Nanggala Tenggelam, Siap Evakuasi!

“Menjadi pemandu karaoke dan spa terapis adalah profesi halal. Pandangan-pandangan miring terhadap profesi ini bisa dijawab dengan adanya sertifikat dan standar yang jelas, ” kata Ida Fauziyah dilansir dari wartapembaruan.co.id, Rabu (8/12/2021).

Ida berharap dengan adanya SKKNI, diharapkan upah bagi pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan (salon) menyesuaikan dengan kompetensi tersebut. Jika upahnya lebih baik, maka para pekerja ini tidak perlu hidup mengandalkan tip dari pengunjung/customer.

BACA JUGA:  NasDem Resmi Usung Anies sebagai Capres 2024

“Dengan demikian, prejudice atau penilaian buruk dari masyarakat dapat berkurang, ” ujar Ida Fauziyah.

BACA JUGA:  Sinergi KKP dan BNN Berantas Penyelundupan Narkotika di Sektor KP

Ditegaskan Ida Fauziyah, apabila ada oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan, sama sekali bukan berarti profesi tersebut buruk.

“Baik buruknya pekerjaan terpulang pada niat para pekerjanya masing-masing. Tugas pemerintah menyediakan standar dan perlindungan,” pungkas Ida. (DI/WARTAPEMBARUAN)

Berita Terkait

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB