Polda Kepri Tahan Pemilik Kapal PMI yang Karam di Malaysia

- Publisher

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri menahan pemilik kapal pengangkut PMI yang karam di Malaysia. Foto: ANTARA

Polda Kepri menahan pemilik kapal pengangkut PMI yang karam di Malaysia. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menahan seorang pemilik kapal yang membawa pekerja migran Indonesia ilegal dan karam di Perairan Johor Malaysia pada 15 Desember 2022.

“Dirkrimum sebagai Subsatgas Penegakan Hukum Operasi Misi Kemanusiaan mengamankan seorang yang diduga sebagai pemilik kapal yang tenggelam beberapa waktu lalu di Perairan Johor Malaysia,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S dilansir dari ANTARA, Senin 3 Januari 2021.

BACA JUGA:  BC Batam dan Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Sabu Via Jasa Expedisi

Penahanan tersangka pemilik kapal berinisial A alias S, kata dia, berdasarkan keterangan tersangka terdahulu dan dari alat bukti yang ditemukan.

A diamankan di Lobam Tanjunguban Kabupaten Bintan, Kepri pada Minggu (2/1).

Selain sebagai pemilik kapal yang mengangkut PMI ilegal ke Malaysia, A juga merupakan orang yang memiliki tempat penampungan dan pemberangkatan PMI ilegal di Bintan.

Tim penyidik mengamankan barang bukti rekening koran dan melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan dan saksi.

BACA JUGA:  Polri Temukan Peralatan Dalmas di Polda Kepri Tak Layak Pakai

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan Ditkrimum Polda Kepri terus berupaya untuk mengungkap kasus, mulai dari proses perekrutan PMI ilegal di daerah-daerah lain di Indonesia hingga pemberangkatan ke Malaysia dengan bekerja sama dengan aparat Polda lain, di bawah Operasi Satgas Misi Kemanusiaan.

Tersangka A alias S, kata dia, dijerat pasal dan UU berlapis yaitu terkait dengan tindak perdagangan orang, perlindungan PMI dan pencucian uang.

BACA JUGA:  Amsakar Gesa Program Bunga 0 Persen Bagi UMKM Guna Kembangkan Usaha Mikro

Ia menyatakan aparat kepolisian sengaja menjerat dengan pasal pencucian uang untuk mengetahui aliran dana yang masuk.

“Aset harta yang dimiliki tersangka hasil kejahatan akan dilakukan pasal tindak pidana pencucian uang,” kata dia.

Kabid Humas menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan kasus itu hingga tuntas ke akarnya. (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Berita Terbaru