Mengenal e-KTP Digital, Begini Syarat Mendapatkannya

- Admin

Kamis, 27 Januari 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

E-KTP Digital. Foto: YouTube

E-KTP Digital. Foto: YouTube

Mengutip Kompas.com, secara sederhana, e-KTP Digital ini bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera pada e-KTP fisik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.

E-KTP Digital secara pengoperasian mirip dengan aplikasi PeduliLindungi, dimana warga harus mengunduh aplikasi ini dan mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mencocokkannya pada data identitas pribadi yang ada di e-KTP fisik.

Baca Juga :  Seleksi CPNS untuk Lulusan SMA Dibuka, Cek Jadwalnya Disini

Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin COVID-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya. Dengan Identitas Digital, warga tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik.

Identitas diri akan tersimpan dalam aplikasi yang ada di ponsel. Kemudian, kebutuhan administrasi yang membutuhkan data identitas diri nantinya juga tidak perlu menggunakan e-KTP fisik. (RP/KONTAN)

Berita Terkait

Panglima TNI Tekankan Lima Hal Pedoman Tugas Prajurit
Kominfo Buka Pendaftaran Media Peliput World Water Forum ke-10
Redam Dampak Konflik Timur Tengah, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif
Kemlu: Tak Ada WNI Terdampak Serangan Balasan Iran di Israel
Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya
Puncak Arus Balik di Bandara Soetta Diprediksi Terjadi 14 dan 15 April 2024
Ketua DPR RI Harap Idulfitri Jadi Momentum Menyulam Silaturahmi Bangsa
ldul Fitri 1445 H, Momentum Instropeksi Elite Politik untuk Keselamatan Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 02:57 WIB

Panglima TNI Tekankan Lima Hal Pedoman Tugas Prajurit

Selasa, 16 April 2024 - 09:48 WIB

Redam Dampak Konflik Timur Tengah, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif

Senin, 15 April 2024 - 11:01 WIB

Kemlu: Tak Ada WNI Terdampak Serangan Balasan Iran di Israel

Minggu, 14 April 2024 - 00:04 WIB

Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya

Sabtu, 13 April 2024 - 08:18 WIB

Puncak Arus Balik di Bandara Soetta Diprediksi Terjadi 14 dan 15 April 2024

Jumat, 12 April 2024 - 00:02 WIB

Ketua DPR RI Harap Idulfitri Jadi Momentum Menyulam Silaturahmi Bangsa

Kamis, 11 April 2024 - 03:22 WIB

ldul Fitri 1445 H, Momentum Instropeksi Elite Politik untuk Keselamatan Bangsa

Rabu, 10 April 2024 - 00:16 WIB

Kemenag Ingatkan kembali Prinsip 5 Pasti untuk Jemaah Umrah

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Internasional

Singapura Bebaskan Negara-Negara Besar dari Kewajiban Karantina

Minggu, 10 Okt 2021 - 00:02 WIB

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Nasional

Panglima TNI Tekankan Lima Hal Pedoman Tugas Prajurit

Kamis, 18 Apr 2024 - 02:57 WIB