Menag: Jarak Jemaah 1 Meter, Ceramah 15 Menit, Tak Edarkan Kotak Infak

- Publisher

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembatasan jarak jamaah. Foto: Istimewa

Ilustrasi pembatasan jarak jamaah. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Februari 2022 lonjakan COVID-19 membuat pemerintah kembali memberlakukan pembatasan di tempat ibadah.

Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran no 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19.

Di antara yang diatur adalah:

  • Pembatasan jumlah jemaah maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1-2 dan 50 persen untuk PPKM Level 3.
  • Pemberlakuan jaga jarak maksimal 1 meter antarjemaah.
  • Membatasi ceramah maksimal 15 menit.

Pengelola Tempat Ibadah

  1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
  2. Pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  3. Persediaan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
  4. Cadangan masker medis;
  5. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
  6. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
  7. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana ke jemaah;
  8. Memastikan tidak ada kerumunan
  9. Disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
  10. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib bersih secara berkala;
  11. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam;
  12. Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
    – Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
    – Menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit;
    – Mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
    – Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA:  Gratis! Begini Cara Perbarui Alamat Sertifikat Tanah akibat Pemekaran Wilayah

Jemaah

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Kebersihan tangan;
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. Berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah. (DI/MINEWS)

Berita Terkait

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Berita Terbaru