Menag: Jarak Jemaah 1 Meter, Ceramah 15 Menit, Tak Edarkan Kotak Infak

- Publisher

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembatasan jarak jamaah. Foto: Istimewa

Ilustrasi pembatasan jarak jamaah. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Februari 2022 lonjakan COVID-19 membuat pemerintah kembali memberlakukan pembatasan di tempat ibadah.

Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran no 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19.

Di antara yang diatur adalah:

  • Pembatasan jumlah jemaah maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1-2 dan 50 persen untuk PPKM Level 3.
  • Pemberlakuan jaga jarak maksimal 1 meter antarjemaah.
  • Membatasi ceramah maksimal 15 menit.

Pengelola Tempat Ibadah

  1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
  2. Pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  3. Persediaan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
  4. Cadangan masker medis;
  5. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
  6. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
  7. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana ke jemaah;
  8. Memastikan tidak ada kerumunan
  9. Disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
  10. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib bersih secara berkala;
  11. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam;
  12. Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
    – Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
    – Menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit;
    – Mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
    – Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA:  Catat! Ada Tujuh Tindak Pidana Kekerasan Seksual di RUU TPKS

Jemaah

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Kebersihan tangan;
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. Berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah. (DI/MINEWS)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru