Panglima Andika Tegaskan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI

- Publisher

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: tangkapan layar

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: tangkapan layar

INIKEPRI.COM – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, anggota keluarga keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) dapat mengikuti proses seleksi penerimaan Prajurit TNI.

Andika, dilansir dari OKEZONE mengatakan, tidak ada landasan hukum yang melarang keturunan PKI mendaftar prajurit TNI.

BACA JUGA:  KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Kemenag Siapkan Regulasi dan Desain Programnya

Hal ini ditegaskannya saat memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 dan diunggah pada akun Youtube Jenderal Andika Perkasa.

Dalam kesempatan tersebut, Andika menerima paparan mengenai persyaratan masuk menjadi korps corak loreng mulai dari tes psikologi, akademik, hingga persyaratan administrasi.

BACA JUGA:  Dukung Kominfo, Pemuda Katolik Proaktif Perangi Judi Online dengan Edukasi dan Sosialisasi

“Ok. Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa? tanya Andika.

“Pelaku dari kejadian tahun 65-66,” jawab salah satu prajurit.

“Itu berarti gagal? Apa bentuknya? Dasar hukumnya apa? lanjut Panglima.

BACA JUGA:  Cukai Naik 12,5 Persen, Ini Daftar Harga Kenaikan Rokok Tahun 2021

“Izin TAP MPRs Nomor 25,” jawab anggota itu lagi.

Andika pun langsung meminta prajurit tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tersebut. Dia mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut.

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru