Panglima Andika Tegaskan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI

- Publisher

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: tangkapan layar

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: tangkapan layar

“Dalam TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” jelas prajurit tersebut.

Andika pun mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan prajurit tersebut. Dalam kesempatan tersebut Andika menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.

“Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” tegas Andika.

BACA JUGA:  Kompak, Panglima dan Kapolri Kunjungi Lembaga Pendidikan TNI dan Polri

“Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!” sambungnya.

Usai memaparkan isi dari ketatapan tersebut Andika pun menjelaskan, TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, leninisme dan marxisme. Menurutnya, anggota keturunan dari PKI tidak melanggar ketetapan MPRS tersebut.

BACA JUGA:  Istithaah Kesehatan Jadi Syarat Sebelum Pelunasan Biaya Haji

“Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?” tanya Andika.

Lantas Andika meminta anggotanya untuk tidak membuat peraturan tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Pada momen itulah poin nomor empat yang dipertanyakan mantan KSAD tersebut dicabut.

BACA JUGA:  Seleksi CPNS untuk Lulusan SMA Dibuka, Cek Jadwalnya Disini

“Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum!” tegas Andika.

“Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Ok? Hilang nomor empat,” tutur Andika. (RBP/OKEZONE)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru