Fahrul Anshori Desak Penegak Hukum Tuntaskan Delik Umum Isu Dugaan KKN Dinas Perkim Kabupaten Lingga

- Publisher

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifis pemuda dan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau, Fahrul Anshori. Foto: Istimewa

Aktifis pemuda dan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau, Fahrul Anshori. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aktifis pemuda dan mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau, Fahrul Anshori ikut berkomentar menanggapi terkait dengan pemberitaan yang tersebar di media sosial dan grup Whatsapp tentang adanya isu dugaan KKN di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lingga.

Ori, sapaan akrabnya, meminta agar pihak kepolisian segara merespon pemberitaan dimaksud, termasuk meminta agar pihak polisi atau kejaksaan melakukan penyelidikan awal dan memeriksa data hingga melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Perkim Lingga berikut stafnya guna menuntaskan dugaan KKN yang terjadi.

“Iya, benar saya sudah membaca berita viral tentang isu dugaan KKN Dinas Perkim Lingga terkait pembangunan taman dan lampu jalan yang diduga pengadaannya tidak sesuai dengan proses pelelangan atau pengadaan barang dan jasa, berikut diduga bahwa spesifikasi barang yang tidak sesuai dan pembangunan yang belum melalui proses kontrak. Jika benar dugaan itu sungguh patut jadi atensi APH disebabkan dampak dari praktek KKN ini sangat luar biasa dirasakan oleh masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelas mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga Kota Batam ini.

BACA JUGA:  Neko Wesha Pawelloy Mundur dari Jabatan Wakil Bupati Lingga

Karena ini telah menjadi isu publik, lanjut dia, maka pihak aparat penegak hukum sudah seharusnya melakukan penyelidikan awal dan meminta data dan keterangan dari dinas terkait.

“Ini termasuk ranah delik umum maka permasalahan atau tindak pidana bisa diproses tanpa menunggu laporan korban, bicara korban tentu seluruh masyarakat Kabupaten Lingga kan?,” kata Ori ketika ditemui media ini pada selasa, 24 Mei 2022 di kantor Lembaga Adat Melayu Batam.

BACA JUGA:  HUT RI ke-78, Erwan Berbaur dengan Masyarakat di Jalan dan Senam Sehat Singkep Barat

Mantan ketua umum Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri ini juga menjelaskan tentang bahaya korupsi, “Korupsi itu tindak kejahatan yang menggunakan kekayaan publik untuk kepentingan diri sendiri. Dampak korupsi sangat nyata, contohnya bisa menurunkan tingkat investasi, hal ini dikarenakan investor akan merasa khawatir dan takut jika menaruh investasi di daerah yang banyak koruptor. Bisa menyebabkan masyarakat miskin menjadi semakin miskin, dan para koruptor semakin kaya. Bisa menyebabkan berbagai proyek pembangunan dan fasilitas umum berkualitas rendah serta tidak sesuai dengan kebutuhan yang semestinya. Dampak yang paling besar adalah jika korupsi menjadi budaya. Jika korupsi dianggap sebagai tindakan yang biasa saja tentu akan mengundang lebih banyak koruptor lalu tercipta budaya korupsi yang luas dan percayalah jika itu terjadi dan kita biarkan maka korupsi akan sulit diberantas. Bicara korupsi adalah bicara musuh bersama, tak perduli apakah kita berasal dari elemen manapun, tak peduli tentang perbedaan dalam berorganisasi ataupun berpolitik, yang namanya korupsi harus bergandengan tangan untuk kita bersama sama melawannya,” ungkap politisi muda partai Demokrat ini.

BACA JUGA:  Erwan bersama Alumni SMPN 1 Dabo Singkep Angkatan 97 Berbagi Tajil

Ori yang juga merupakan mantan ketua Perpat Kabupaten Lingga ini juga siap mengakomodir kawan-kawan seperjuangan dan sepergerakan untuk melakukan aksi di depan kantor Polda Kepri di Batam jika isu dugaan tindak pidana KKN Dinas Perkim Lingga ini tidak mendapat atensi dari Kepolisian atau Kejaksaan Negeri Lingga.

“Kita akan minta agar dugaan ini di selidiki langsung oleh Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi, apapun hasil penyelidikan harus di sampaikan di publik hingga publik mengetahui titik terang isu yang sudah viral ini,” tutup Ori yang juga pengurus aktif DPD KNPI Kepri. (MIZ)

Berita Terkait

Peringati Hari Lahir Pancasila, Li Claudia Serukan Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman
STIT Internasional Muhammadiyah Batam Wisuda 53 Sarjana Pendidikan, Siap Cetak Guru Berkarakter di Era Digital
Mekkah In Love: Tawaf Wada’ dan Perjalanan Cinta Amsakar Achmad Bersama Istri di Tanah Suci
Semarak Idul Adha 1447 Hijriah, BP Batam Sembelih 33 Hewan Kurban Tingkatkan Kepedulian Sosial
Li Claudia Dorong Sinergi Cegah TPPO di Batam, Resmikan Balai Latihan Kerja dan Pusat Informasi Pekerja Migran
Amsakar Achmad Akhirnya Botak di Tanah Suci, Ngaku Sampai Kaget Lihat Cermin
PLN Batam Raih TOP CSR Awards 2026 dan Penghargaan Kepemimpinan CSR
Plh. Kepala BP Batam Li Claudia Chandra Tinjau Pengerjaan Peningkatan Jalan dan Drainase

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:59 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Li Claudia Serukan Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:24 WIB

STIT Internasional Muhammadiyah Batam Wisuda 53 Sarjana Pendidikan, Siap Cetak Guru Berkarakter di Era Digital

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:00 WIB

Semarak Idul Adha 1447 Hijriah, BP Batam Sembelih 33 Hewan Kurban Tingkatkan Kepedulian Sosial

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:07 WIB

Li Claudia Dorong Sinergi Cegah TPPO di Batam, Resmikan Balai Latihan Kerja dan Pusat Informasi Pekerja Migran

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:03 WIB

Amsakar Achmad Akhirnya Botak di Tanah Suci, Ngaku Sampai Kaget Lihat Cermin

Berita Terbaru