Fahrul Anshori Desak Penegak Hukum Tuntaskan Delik Umum Isu Dugaan KKN Dinas Perkim Kabupaten Lingga

- Publisher

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifis pemuda dan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau, Fahrul Anshori. Foto: Istimewa

Aktifis pemuda dan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau, Fahrul Anshori. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aktifis pemuda dan mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau, Fahrul Anshori ikut berkomentar menanggapi terkait dengan pemberitaan yang tersebar di media sosial dan grup Whatsapp tentang adanya isu dugaan KKN di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lingga.

Ori, sapaan akrabnya, meminta agar pihak kepolisian segara merespon pemberitaan dimaksud, termasuk meminta agar pihak polisi atau kejaksaan melakukan penyelidikan awal dan memeriksa data hingga melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Perkim Lingga berikut stafnya guna menuntaskan dugaan KKN yang terjadi.

“Iya, benar saya sudah membaca berita viral tentang isu dugaan KKN Dinas Perkim Lingga terkait pembangunan taman dan lampu jalan yang diduga pengadaannya tidak sesuai dengan proses pelelangan atau pengadaan barang dan jasa, berikut diduga bahwa spesifikasi barang yang tidak sesuai dan pembangunan yang belum melalui proses kontrak. Jika benar dugaan itu sungguh patut jadi atensi APH disebabkan dampak dari praktek KKN ini sangat luar biasa dirasakan oleh masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelas mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga Kota Batam ini.

BACA JUGA:  Tutup Kunker di Lingga, Ansar Safari Ramadan ke Masjid Nurus Shalah Daik

Karena ini telah menjadi isu publik, lanjut dia, maka pihak aparat penegak hukum sudah seharusnya melakukan penyelidikan awal dan meminta data dan keterangan dari dinas terkait.

“Ini termasuk ranah delik umum maka permasalahan atau tindak pidana bisa diproses tanpa menunggu laporan korban, bicara korban tentu seluruh masyarakat Kabupaten Lingga kan?,” kata Ori ketika ditemui media ini pada selasa, 24 Mei 2022 di kantor Lembaga Adat Melayu Batam.

BACA JUGA:  Viral Video Polisi Membantu Membersihkan Potongan Daging Ayam DiJalan

Mantan ketua umum Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri ini juga menjelaskan tentang bahaya korupsi, “Korupsi itu tindak kejahatan yang menggunakan kekayaan publik untuk kepentingan diri sendiri. Dampak korupsi sangat nyata, contohnya bisa menurunkan tingkat investasi, hal ini dikarenakan investor akan merasa khawatir dan takut jika menaruh investasi di daerah yang banyak koruptor. Bisa menyebabkan masyarakat miskin menjadi semakin miskin, dan para koruptor semakin kaya. Bisa menyebabkan berbagai proyek pembangunan dan fasilitas umum berkualitas rendah serta tidak sesuai dengan kebutuhan yang semestinya. Dampak yang paling besar adalah jika korupsi menjadi budaya. Jika korupsi dianggap sebagai tindakan yang biasa saja tentu akan mengundang lebih banyak koruptor lalu tercipta budaya korupsi yang luas dan percayalah jika itu terjadi dan kita biarkan maka korupsi akan sulit diberantas. Bicara korupsi adalah bicara musuh bersama, tak perduli apakah kita berasal dari elemen manapun, tak peduli tentang perbedaan dalam berorganisasi ataupun berpolitik, yang namanya korupsi harus bergandengan tangan untuk kita bersama sama melawannya,” ungkap politisi muda partai Demokrat ini.

BACA JUGA:  Aksi Sosial INSAN Perbaiki Jalan Berlubang di Objek Wisata Batu Berdaun

Ori yang juga merupakan mantan ketua Perpat Kabupaten Lingga ini juga siap mengakomodir kawan-kawan seperjuangan dan sepergerakan untuk melakukan aksi di depan kantor Polda Kepri di Batam jika isu dugaan tindak pidana KKN Dinas Perkim Lingga ini tidak mendapat atensi dari Kepolisian atau Kejaksaan Negeri Lingga.

“Kita akan minta agar dugaan ini di selidiki langsung oleh Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi, apapun hasil penyelidikan harus di sampaikan di publik hingga publik mengetahui titik terang isu yang sudah viral ini,” tutup Ori yang juga pengurus aktif DPD KNPI Kepri. (MIZ)

Berita Terkait

Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam
BP Batam Perbaiki Jalan Gajah Mada Jalur Sei Ladi: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 18 Oktober 2026
BP Batam Ajak Masyarakat Waspada terhadap Dampak Kabut Asap
Optimalisasi Pasokan Air Bagi Warga, Ini Langkah BP Batam
Soroti Banjir Batam, Tiga Siswi MAN IC Melaju ke Final Nasional Lomba APBN-APBD
DPD KNPI Kepri Bagikan 1.000 Masker di Batam, Desak Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Kabut Asap
Listrik Batam Pulih, Amsakar Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak dan Dorong Perbaikan Layanan
Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:55 WIB

BP Batam Perbaiki Jalan Gajah Mada Jalur Sei Ladi: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 18 Oktober 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:24 WIB

BP Batam Ajak Masyarakat Waspada terhadap Dampak Kabut Asap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Optimalisasi Pasokan Air Bagi Warga, Ini Langkah BP Batam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Soroti Banjir Batam, Tiga Siswi MAN IC Melaju ke Final Nasional Lomba APBN-APBD

Berita Terbaru