Konfigurasi politik telah membuat capaian yang maju dalam melakukan rekayasa konstitusi sedemikian rupa sehingga memungkinkan bagi oligarki yang tumbuh dalam lingkaran partai politik yang berkuasa untuk mengontrol panggung kekuasaan atau pemerintahan. Kita lihat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta-peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Dari sinilah kemudian munculnya sistem koalisi atau pemilihan umum dengan model koalisi. Padahal telah banyak di kritik bahwa koalisi dalam sistem pemerintahan presidensial adalah sesuatu yang tidak dikenal. Koalisi hanya relevan untuk konteks sistem pemerintahan parlementer.
Pada tulisan dengan topik “Neo Feodalisme-Neo Kapitalisme Dalam Pemilihan Umum” terbit pada 12 Oktober 2019 saya jelaskan bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tersebut memang membuka peluang untuk terjadinya koalisi. Jika kita cermati baik-baik awal mula koalisi ini muncul dari perumusan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yaitu pada frasa “… diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik….”, ketentuan tersebut bersifat open multi interpretasi, memuat tafsiran yang opsional atau alternatif. Pertama, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diusulkan oleh partai politik, partai politik disini secara mandiri tiap-tiap partai politik pada dasarnya dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diusulkan oleh gabungan partai politik. Keadaan semakin parah bahwa ternyata yang dimaksud gabungan partai politik tersebut hanyalah partai politik mayoritas di palemen yakni partai politik pemenang pada pemilihan umum sebelumnya.
Parlemen melalui superioritas partai politik yang berkuasa mengambil pilihan yang kedua yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan atau harus diusulkan oleh gabungan partai politik peserta-peserta pemilihan umum. Kendatipun secara normatif dalam undang-undang masih disebutkan bahwa partai politik tanpa bergabung dengan partai politik lain dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi ketentuan tersebut lebih bersifat formalitas belaka. Sebab persyaratan presidenthial threshold yang di rancang sangat ketat mempersempit peluang bagi partai minority sehingga tidak punya keleluasaan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Presidenthial threshold sebagaimana termaktub pada Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















