“Ini (airport tax naik) tidak ada (sosialisasi), sebagian sudah diberlakukan sejak Juni 2022 dan kenaikan airport tax ini tidak tanggung-tanggung pada umumnya 20-40 persen,” kata Alvin.
Alvin mengatakan, dampak kenaikan airport tax akan dirasakan langsung oleh pengguna jasa transpotasi udara, sebab harga tiket pesawat akan makin mahal.
Padahal sebelumnya harga tiket pesawat sudah mahal karena dampak kenaikan harga bahan bakar avtur. (DI/KOMPAS)

















