Wajib Booster Jika Ingin Masuk Kepri dari Daerah Lain

- Publisher

Senin, 18 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan moda transportasi darat, laut, dan udara harus sudah mendapat vaksin penguat.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) terbaru Gubernur Kepri Ansar Ahmad tentang Ketentuan PPDN Menggunakan Semua Moda Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Kasus COVID-19 yang mulai berlaku, Minggu 17 Juli 2022.

“PPDN dari provinsi lain ke Kepri sudah vaksin penguat, tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif PCR/Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan,” bunyi SE tersebut.

BACA JUGA:

Dalam Sepekan, Kasus Aktif COVID-19 di Kepri Naik 100 Persen

Namun PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Mutu Produk dan Daya Saing, Puluhan IKM Ikut Pelatihan ISO 9001

“PPDN baru vaksin dua dosisi, dapat melakukan vaksinasi dosis tiga on-site saat keberangkatan,” ujar Ansar.

Sementara itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.

Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19 dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.

BACA JUGA:  Wali Kota Tanjungpinang Bersama KWT Sirih Merah Panen Jagung

“Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,” sebut Ansar.

Lebih lanjut, SE itu juga mengatur kewajiban PPDN berusia 6-17 tahun untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.

PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, mereka wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, sementara itu calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan

BACA JUGA:  Kolaborasi Disbudpar dan Asparnas Kepri Sukses Dorong Perekonomian Tanjungpinang 

Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara/pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan, serta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

“Bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah diwajibkan untuk sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan,” tutup Ansar seperti yang dikutip dalam SE tersebut. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:39 WIB

22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan

Berita Terbaru