Kanwil DJP Kepri Menyelesaikan Penyidikan Satu Tersangka Pidana Pajak

- Publisher

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil DJP Kepri Menyelesaikan Penyidikan Satu Tersangka Pidana Pajak. Foto: ANTARA

Kanwil DJP Kepri Menyelesaikan Penyidikan Satu Tersangka Pidana Pajak. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (DJP Kepri) telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TL, selaku pemilik CV RP yang beralamat di Kabupaten Bintan.

Tersangka TL dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

BACA JUGA:  Pisah Sambut Ketua PTA Kepri, Ansar Berharap Harmoni dan Kedamaian Masyarakat Tetap Terjaga

“Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka TL adalah pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” kata Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna dalam konferensi pers, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bintan, di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Selasa 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Aplikasi Pantunesia Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelestarian Pantun Melayu Berbasis Teknologi

Cucu Supriatna menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TL, yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018 dan 2019 serta tidak menyampaikan SPT masa Januari sampai dengan Desember 2016, masa Januari sampai dengan Desember 2017, masa Januari sampai dengan Desember 2018 dan masa Januari sampai dengan Desember 2019.

BACA JUGA:  Pemko dan Kejari Tanjungpinang Cegah Judi Online dan Bullying di Kalangan Pelajar

Tersangka TL tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 hingga 2019.

“Tersangka seolah-olah tidak mengerti kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan oleh wajib pajak badan, sehingga tidak membuat dan tidak menyampaikan SPT masa PPN serta tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajiban pengusaha kena pajak,” ujarnya pula. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton
Halal Bihalal MIN Tanjungpinang Jadi Momentum Awal Kepemimpinan Baru

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Rabu, 8 April 2026 - 08:09 WIB

Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Berita Terbaru