Beli iPhone 15 di Luar Negeri, Segini Harga Setelah Pajak & Bea Masuk!

- Publisher

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iPhone 15. Foto: Apple

iPhone 15. Foto: Apple

INIKEPRI.COM – Apple baru saja meluncurkan seri iPhone 15 dan sudah bisa dipesan (pre-order) di beberapa negara.

Flagship terbaru Apple tersebut juga akan mulai beredar di pasaran pada 22 September mendatang.

Untuk warga Indonesia yang ingin berburu ponsel tersebut di luar negeri dan membawanya ke Indonesia, ada biaya masuk yang perlu diperhatikan. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melalui akun X-nya menginformasikan bagaimana cara menghitung biaya masuk itu.

“iPhone 15 udah rilis, berapa kira-kira bea masuk dan pajak impor yang perlu kamu bayar?” seperti dikutip dari akun X Ditjen Bea Cukai, pada Rabu, (20/9/2023).

BACA JUGA:  Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Cegah TPPO

BACA JUGA :

iPhone 15 dan 15 Plus Diluncurkan dengan Debut Tampilan ‘Matte’

Fitur Tersembunyi iPhone, Dalam Kondisi Darurat Berguna Banget

Ditjen Bea Cukai membuat simulasi pembelian iPhone 15 128 GB di Singapura dengan harga perumpamaan US$ 799. Dalam simulasi ini, iPhone itu langsung dibeli seorang WNI di Singapura dan membawanya ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang.

BACA JUGA:  Cuma Sejutaan, HP China Ini Mirip iPhone 15

Maka biaya yang dikenakan di antaranya bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, Pajak Penghasilan (PPh) 10-20%.

Nilai Barang: US$ 799
Pembebasan: US$ 500

Nilai yang dikenakan pungutan pajak: US$ 299
Kurs pajak: Rp 15.000

Nilai Pabean (NP): US$ 299 x Rp 15.000 = Rp 4.485.000
Bea Masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = 449.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Nilai Impor: NP + BM = 4.934.000
PPN: 11% x NI = 11% x 4.934.000 = Rp 543.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x 4.934.000 = 494.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP: 20% x NI = 20% x 4.934.000= 987.000 (pembulatan ke atas)

BACA JUGA:  Hingga September, Bapenda Sebut Penerimaan Pajak di Batam Capai Rp905 Miliar

Total tagihan: BM + PPN + PPh
Hasil bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar:
-Rp 1.486.000 (pemilik NPWP)
-Rp 1.979.000 (tidak punya NPWP)

Setelah menghitung tarif itu, Ditjen Bea Cukai mengingatkan agar pembeli segera mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan ke Indonesia. Registrasi ponsel dapat dilakukan diecd.beacukai.go.id. (RBP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru