Penasehat Hukum Terdakwa WL dan WN Minta Polisi Kembalikan Barang Bukti

- Admin

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH SAFA. Foto: Istimewa

LBH SAFA. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – LBH SAFA selaku Tim penasehat hukum terdakwa kasus perdagangan anak meminta barang bukti milik terdakwa WL dan WN dikembalikan.

Dalam sidang dengan agenda nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, tim penasehat hukum terdakwa WL dan WN yang terdiri dari Anggi M. Batubara, Raisa Putri K, Maryo M. Kebo dan Sisca Amelia meminta agar barang bukti berupa kucing jenis maincoon, motor honda beat, iPhone 7S, dan laptop.

“Sesuai pengakuan terdakwa WL di persidangan itu, 4 (empat) ekor kucing jenis maincoon, motor honda beat, iPhone 7S, dan laptop. Dan ini sudah kami tuangkan dalam nota pembelaan untuk dikembalikan,” Maryo M. Kebo, melalui rilis yang diterima, Jumat (12/8).

Pengacara dari LBH SAFA ini menjelaskan sidang yang digelar Selasa pekan lalu Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari penyidik dari Polrestabes Bandung yakni AD.

Baca Juga :  Diagnosis CVD, Ngamuk Karena Keluarga Pasien Kira Sama dengan Covid-19. Viral!

“Pada saat pemeriksaan saksi AD memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, hingga membuat persidangan tidak kondusif dan akhirnya diperingatkan oleh Majelis Hakim,” jelasnya.

Selain menyoroti terkait salah satu oknum penyidik Polrestabes Bandung yang memberikan keterangan palsu, LBH SAFA juga menyinggung terkait beberapa barang milik terdakwa yang tidak terdapat surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah diambil oleh penyidik dan belum dikembalikan hingga kini.

Maryo mengatakan tim penasehat hukum dalam nota pembelaannya, berharap POLRI dapat memperbaiki kinerjanya, karena hal ini menyangkut hak asasi dari para terdakwa yang juga harus dijaga sebagai bagian dari warga negara Indonesia.

Penasehat hukum menilai hal-hal semacam itu penting untuk disoroti karena meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai terdakwa, tetapi ada hak-hak asasi yang melekat padanya sebagai warga negara Indonesia.

“Tidak boleh dikesampingkan. Selain itu seorang anggota kepolisian sudah sepatutnya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak melebih-lebihkan ataupun mengurangi kinerjanya,” tandasnya.

Baca Juga :  LBH SAFA & Rutan Kelas 1 Bandung Beri Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis bagi Tahanan

Dua terdakwa ini dijerat pidana hukum perdagangan anak. Di persidangan terdakwa WN melakukan tindak Pidana Turut Serta Melakukan Eskploitasi Terhadap anak, sebagaimana diatur dan ancam dalam pasal 88 jo pasal 76 I Undang-Undang No.17 tahin 2016 Tentang Perturan Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kedua.

Sementara terdakwa WL, melakukan tindak pidana turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak, sebagaimana di atur dan diancam dalam Pasal 88 jo. Pasal 76 I Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Baca Juga :  Bak Cerita Dongeng, Pria ini Pindahkan Rumahnya dalam 1,5 Jam!

Terdakwa lain dalam kasus ini yakni NT, melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua  Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan  Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP  sebagaimana dalam dakwaan ke satu  Penuntut Umum. (RP)

Berita Terkait

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick
Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Berita Terbaru