Capres di 2024 Tidak Boleh Punya Riwayat Mabuk, Judi dan Asusila

- Admin

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mau maju dalam Pilpres 2024 nanti tidak boleh memiliki riwayat melakukan tindakan tercela.

Melansir CNN Indonesia, Selasa 6 September 2022,hal itu diatur dalam pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” bunyi pasal 169 huruf j UU Pemilu.

BACA JUGA:

JK Prediksi Ada 4 Poros di Pilpres 2024

Dalam bagian penjelasan, aturan itu merinci bahwa maksud ‘tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat.

Baca Juga :  Disindir Puan dan ditelantarkan PDIP, Politisi Nasdem: Ganjar bisa kami ambil!

“Seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina,” bunyi bagian penjelasan pasal 169 huruf j tersebut.

Selain itu, UU Pemilu pasal 227 juga mengatur bahwa tiap capres-cawapres wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri ketika mendaftar ke KPU.

BACA JUGA:

Ganjar-Moeldoko Dinilai Punya Potensi Berduet di Pilpres 2024

Baca Juga :  Pesaing ini Yang Dianggap Bisa Goyahkan Prabowo-Puan di 2024

Hal itu sebagai pembuktian bahwa capres dan cawapres tidak pernah terlibat perbuatan tercela dan diproses hukum.

“Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi pasal 227 huruf b.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya akan membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi, tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.

Dengan kata lain, KPU harus membuat peraturan bahwa seseorang harus tak memiliki perbuatan tercela ketika ingin mendaftar sebagai capres dan cawapres di pemilu 2024.

Baca Juga :  Pilpres 2024 Digelar 28 Februari dan Pilkada 27 November

Calon presiden-cawapres di Pilpres 2024 juga tidak boleh memilik riwayat melakukan pengkhianatan terhadap negara.

Frasa mengkhianati negara yang dimaksud yaitu tidak pernah terlibat dalam gerakan separatis, serta tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional.

“Atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945,” bunyi penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu. (DI/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB