Berlaku 1 Januari 2023! Berikut Daftar Harga Rokok Sampoerna, Marlboro dan Gudang Garam CS

- Publisher

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga rokok di tahun 2023 mengalami kenaikan. Foto: FLICKR

Harga rokok di tahun 2023 mengalami kenaikan. Foto: FLICKR

INIKEPRI.COM – Efektif mulai 1 Januari 2023, harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau akan mengalami kenaikan.

Hal itu seiring dengan berlakunya ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai hasil tembakau per tiap batang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, pada 14 Desember 2022.

BACA JUGA:  Bunuh Majikan, PMI Divonis Seumur Hidup di Singapura

PMK itu mengatur tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok baru yang mulai berlaku 1 Januari 2023.

“Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini,” dikutip dari Pasal II PMK 191/2022 pada Rabu 21 Desember 2022.

BACA JUGA:  Ini Formasi CPNS Terbaru 2021, Simak Disini Posisinya

Tarif CHT atau cukai rokok naik rata-rata 10 persen pada 2023—2024 atau menjadi yang terendah selama pandemi COVID-19. Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

BACA JUGA:  Kata Rizieq Shihab: Ditawari Izin Tinggal di Arab Saudi, 'Seumur Hidup Boleh'

Berikut estimasi harga rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang:

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru