BP Batam Disidangkan Komisi Informasi Kepri

- Publisher

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Ajudikasi nonlitigasi Ahmad Mipon melawan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Foto: Diskominfo Kepri

Sidang Ajudikasi nonlitigasi Ahmad Mipon melawan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Foto: Diskominfo Kepri

INIKEPRI.COM – Komisi Informasi Kepri menggelar sidang perdana Ajudikasi nonlitigasi antara Ahmad Mipon sebagai pemohon melawan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP.Batam) sebagai termohon. Sidang gugatan informasi ini dilaksanakan setelah mediasi yang ditempuh sebanyak dua kali gagal.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ferry M. Manalu dengan anggota majelis Jazuli dan Hamdani ini diselenggarakan Kamis (5/1/2023) di gedung bersama Graha Kepri.

Sidang penyelesaian sengketa informasi (PSI) tersebut masuk pada agenda pendalaman atas permintaan informasi pemohon kepada pihak termohon BP Batam yang dikuasakan kepada enam orang, salah satu diantaranya Muhardi selaku Kepala Sub.Bagian Pengelolaan Informasi Publik.

BACA JUGA:  Komisi Informasi Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Kedua Kasus Penyelesaian Sengketa Informasi

Sementara pihak pemohon Ahmad Mipon memberikan kuasa kepada penasehat hukum dari Kantor Hukum APD & sekutu, Ade P Danishwara, S.H.

Pada sidang perdana tersebut Ketua Majelis Komisioner Ferry M.Manalu mengajukan beberapa pertanyaan sebagai pendalaman permohonan dari pemohon kepada termohon BP.Batam. Salah satunya apakah informasi yang diminta pihak pemohon masuk ke dalam kategori Daftar Informasi Publik (DIP) atau informasi yang ditutup atau Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).

BACA JUGA:  Pembukaan Tanjungpinang Fest 2024, Pj. Wako Andri Rizal Ucapkan Terimakasih pada Menparekraf Sandiaga Uno

“Apakah informasi yang diminta pemohon merupakan DIK pada lembaga saudara??? Kalau tidak, berarti si pemohon berhak diberikan informasi sesuai permohonannya,”ujar Ferry dalam persidangan.

Muhardi sebagai penerima kuasa BP Batam menjawab bahwa informasi yang diminta pemohon tidak masuk kedalam DIK. Hanya saja, beberapa dokumen yang diminta belum berhasil mereka temukan karena dikeluarkan tahun 1999.

BACA JUGA:  IPSPI Kepri Gelar Asistensi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Penasehat hukum Ahmad Mipon tidak sempat hadir pada sidang perdana tersebut dikarenakan pesawat yang membawanya dari Jakarta terjadi keterlambatan penerbangan.

Oleh karena itu, usai pertanyaan-pertanyaan mendalam majelis melanjutkan sidang pada pekan depan hari yang sama, Kamis (12/1).

Materi persidangan dilanjutkan pekan depan mendengarkan tanggapan pihak pemohon terkait sengketa informasi terhadap BP Batam yang dinilai tidak memberikan respon secara baik atau memberikan jawaban yang substasif atas informasi yang dimintakan berupa dokumen atas dua sertifikat. (RBP)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Berita Terbaru