KLHK Rilis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet

- Publisher

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sistem Informasi  Dokumen Lingkungan Hidup berbasis geospasial Amdalnet resmi dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempercepat proses layanan Persetujuan Lingkungan. Foto: Biro Humas KLHK

Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup berbasis geospasial Amdalnet resmi dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempercepat proses layanan Persetujuan Lingkungan. Foto: Biro Humas KLHK

INIKEPRI.COM – Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup berbasis geospasial Amdalnet resmi dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempercepat proses layanan Persetujuan Lingkungan.

“Pengendalian lingkungan melalui instrumen tidak hanya environmental impact assesment atau AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), juga melalui strategic environmental assessment atau KLHS (kajian lingkungan hidup strategis) dan life cycle assessment, terus dilakukan oleh pemerintah,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam keterangan resmi, Selasa (7/2/2023).

Siti Nurbaya mengatakan, percepatan layanan persetujuan lingkungan merupakan langkah strategis KLHK sebagai implikasi atas terbitnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Putra Siregar Divonis Bebas

Dalam hal ini, proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, diiringi dengan pembinaan dan pengawasan melalui unit kerja eselon I, Badan Standarisasi dan Instrumen LHK (BSI).

“Langkah sistematis ini secara teknis rinci akan terus kita kembangkan,” kata Menteri Siti.

Penggunaan Amdalnet menjadi sangat mendesak dan penting unutk menghadapi tantangan terhadap isu dalam proses persetujuan lingkungan secara konvensional.

BACA JUGA:  Meski di Rumah Saja, Satgas: Jangan Merasa Aman dari Corona

Tantangan tersebut antara lain lamanya proses persetujuan lingkungan, biaya pengurusan dokumen lingkungan yang dirasa mahal serta kualitas dokumen lingkungan yang belum sesuai harapan, dan peningkatan jumlah permohonan persetujuan lingkungan di kewenangan pusat yang cukup signifikan.

“Penggunaan Amdalnet sebagai ‘tools’ pendukung dalam proses persetujuan lingkungan secara digital menjadikan proses persetujuan lingkungan menjadi lebih mudah, lebih cepat, transparan dan akuntabel,” jelas dia.

Lebih lanjut Menteri LHK menjelaskan, Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet akan memberikan tujuh manfaat antara lain: (1) Memberikan kemudahan proses pelayanan dokumen lingkungan hidup bagi setiap orang; (2) Memberikan kemudahan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan hidup; (3) Percepatan proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup; (4) Memberikan kemudahan pelacakan dokumen, informasi dan data penting dalam membantu proses kegiatan penilaian dan pemeriksaan dokumen; (5) Memberikan kemudahan pelacakan dokumen bagi masyarakat, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, dan pemerintah terkait proses penerbitan persetujuan lingkungan; (6) Membantu para pengambilan keputusan dalam penentuan kelayakan/ketidaklayakan lingkungan hidup terhadap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; dan (7) Memberikan fasilitasi keterbukaan informasi publik atau transparansi dalam proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup yang akuntabel. (DI)

Berita Terkait

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terbaru