14 Penambang Timah Ilegal di Lingga Ditangkap Polisi, 5 Jadi Tersangka

- Publisher

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil menangkap 14 orang penambang timah ilegal di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Foto:Detik

Polisi berhasil menangkap 14 orang penambang timah ilegal di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Foto:Detik

INIKEPRI.COM – Polisi berhasil menangkap 14 orang penambang timah ilegal di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari 14 orang yang diamankan tersebut, 5 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan timah yang tidak sesuai prosedur di Kabupaten Lingga. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai pelaku diamankan,” kata Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).

Pengungkapan tambang ilegal ini berawal dari informasi yang didapat kepolisian dari masyarakat bahwa ada aktivitas penambangan timah ilegal di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Lingga, Kepri.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Resmikan Jembatan Anak Emas Desa Marok Tua

Dari situ, polisi bergerak dan mengamankan 14 orang di lokasi penambang timah ilegal, Senin (6/2/2023).

“Dari 14 orang itu akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan didapati 5 orang pelaku. Tetapi dari jumlah tersebut dipilah sesuai perannya. Lima yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah pemilik modal hingga pekerja,” ujarnya.

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4 inci, 4 buah selang alkon/ kain 4 inci, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisi biji timah.

BACA JUGA:  RDP dengan Dirjen Hubdat, Cen Sui Lan Desak Pengadaan Kapal Roro Mini untuk Lingga di 2024

“Para pelaku dikenakan pasal UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara terutama di pasal 158 dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” ujarnya.

“Kita berharap penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan,” tambah Irjen Tabana.

BACA JUGA:  Aksi Sosial INSAN Perbaiki Jalan Berlubang di Objek Wisata Batu Berdaun

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi merincikan kelima orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing memiliki peranan penting.

Pelaku JH sebagai pekerja tambang timah, D pemilik mesin tambang, S penambang bijih timah tekong, Z tekong tambang bijih timah, dan R pemilik tambang bijih timah.

“Saat ini kami masih mendalami alur penjualan timah tersebut. Dari pendalaman tujuan timah ini dijual ke salah satu gudang yang berada di Lingga namun saat di periksa gudang tersebut dalam keadaan kosong,” sebutnya. (DI/DETIK)

Berita Terkait

Dari Daik ke OMI Provinsi, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Bawa Harapan Madrasah
Unik! Dua Pasang Pengantin Akad Nikah di Atas Perahu LANTERA di Lingga
Toreh Prestasi di OMI 2026, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Wakili Lingga ke Tingkat Provinsi
Karhutla Lingga Meluas 12 Hektare, Lahan Gambut dan Angin Kencang Jadi Kendala
Dari Matematika hingga IPS, 9 Murid MTsN Lingga Unjuk Kemampuan di OMI 2026
10 Siswa MTs Aqidatunnajin Daik Terima Beasiswa BAZNAS Lingga
Semarak HUT ke-81 RI, MTsN Lingga Gelar E-Sport Football Cup Antar Kelas
Cek Kesehatan hingga Vaksin HPV, MIN Lingga Gelar BIAS Bersama Puskesmas Dabo Lama

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Dari Daik ke OMI Provinsi, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Bawa Harapan Madrasah

Kamis, 17 September 2026 - 11:10 WIB

Unik! Dua Pasang Pengantin Akad Nikah di Atas Perahu LANTERA di Lingga

Senin, 14 September 2026 - 08:58 WIB

Toreh Prestasi di OMI 2026, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Wakili Lingga ke Tingkat Provinsi

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Karhutla Lingga Meluas 12 Hektare, Lahan Gambut dan Angin Kencang Jadi Kendala

Rabu, 9 September 2026 - 06:17 WIB

Dari Matematika hingga IPS, 9 Murid MTsN Lingga Unjuk Kemampuan di OMI 2026

Berita Terbaru