KTP Digital merupakan pemindahan dari KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia, baik berupa foto atau QR Code.
Bedanya, KTP Digital tidak memerlukan adanya blangko KTP elektronik seperti halnya e-KTP, sehingga memudahkan proses pengelolaan data.
Langkah-langkah Membuat KTP Digital Melalui Smartphone
Untuk membuat KTP Digital, Anda cukup mengunduh aplikasi IKD yang disediakan oleh Kemendagri melalui PlayStore.
BACA JUGA :
Tak Lagi Perlu ke Kantor Disdukcapil, Begini 5 Cara Cek E-KTP dengan Mudah
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat KTP Digital:
Syarat-syarat membuat KTP Digital:
- Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
- Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
- Memiliki smartphone berbasis android
Tata cara membuat KTP Digital online:
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















